Kasedata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate secara resmi menetapkan Muhammad Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Kota Ternate pada Rabu (5/2/2025), setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, DPRD Kota Ternate akan menggelar sidang paripurna terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2019 serta pengangkatan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024. Sidang paripurna dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menyatakan agenda paripurna telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dan kini tinggal menunggu hasil pleno penetapan dari KPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD, kemungkinan paripurna digelar pada hari Senin,” ujar Aldhy saat ditemui sejumlah wartawan.
Ia menjelaskan bahwa setelah DPRD menerima surat keputusan penetapan dari KPU beserta dokumen pendukung seperti putusan MK dan beberapa berkas lainnya, paripurna segera dilaksanakan.

Sesuai hasil rapat koordinasi ketua DPRD dan sekretaris daerah se-Indonesia, paripurna wajib digelar dalam tiga hari setelah keputusan pleno KPU diterima. Namun, karena hari ketiga jatuh pada Sabtu yang merupakan hari libur, maka paripurna baru bisa dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan batas penyampaian seluruh dokumen hasil pleno KPU memang sampai hari Senin,” tambahnya.
Aldhy memastikan seluruh dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih telah dipersiapkan.
“Usulan pengangkatan itu terdiri dari sekitar 11 dokumen. Jika KPU menyerahkannya hari ini, maka DPRD hanya perlu melengkapi surat pengantar dan berita acara paripurna. Setelah itu, kami tinggal menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar