KPU Resmi Tetapkan Tauhid-Nasri, DPRD Ternate Siapkan Paripurna

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar kantor DPRD Kota Ternate/Sekwan DPRD Aldhy Ali

Latar kantor DPRD Kota Ternate/Sekwan DPRD Aldhy Ali

Kasedata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate secara resmi menetapkan Muhammad Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar (Tauhid-Nasri) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Kota Ternate pada Rabu (5/2/2025), setelah Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, DPRD Kota Ternate akan menggelar sidang paripurna terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2019 serta pengangkatan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024. Sidang paripurna dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menyatakan agenda paripurna telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dan kini tinggal menunggu hasil pleno penetapan dari KPU.

“Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD, kemungkinan paripurna digelar pada hari Senin,” ujar Aldhy saat ditemui sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan bahwa setelah DPRD menerima surat keputusan penetapan dari KPU beserta dokumen pendukung seperti putusan MK dan beberapa berkas lainnya, paripurna segera dilaksanakan.

Suasana rapat pleno terbuka oleh KPU Kota Ternate, Rabu (5/2/2025) || Foto : Lesy kasedata.id

Sesuai hasil rapat koordinasi ketua DPRD dan sekretaris daerah se-Indonesia, paripurna wajib digelar dalam tiga hari setelah keputusan pleno KPU diterima. Namun, karena hari ketiga jatuh pada Sabtu yang merupakan hari libur, maka paripurna baru bisa dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Bertanya, Tauhid-Nasri Tuntas Menjawab di Kampanye Sangaji Utara

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan batas penyampaian seluruh dokumen hasil pleno KPU memang sampai hari Senin,” tambahnya.

Aldhy memastikan seluruh dokumen usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih telah dipersiapkan.

“Usulan pengangkatan itu terdiri dari sekitar 11 dokumen. Jika KPU menyerahkannya hari ini, maka DPRD hanya perlu melengkapi surat pengantar dan berita acara paripurna. Setelah itu, kami tinggal menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gelar Musdesus, Masyarakat Usul Pemberhentian Kades Nyonyifi
Pendamping Pertanian Desa, Upaya Mendukung Agromaritim di Halsel
Pejabat Malut Terlibat Suap dan Temuan BPK Terancam Nonjob
Gerakan Tanam Cabai Dorong Kekuatan Agromaritim di Halsel
Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 
Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji
DPRD Sula Desak Pemprov Malut Bayar DBH
Wabup Buka Pelatihan Dasar CPNS Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:45 WIT

Gelar Musdesus, Masyarakat Usul Pemberhentian Kades Nyonyifi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:15 WIT

Pendamping Pertanian Desa, Upaya Mendukung Agromaritim di Halsel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:06 WIT

Pejabat Malut Terlibat Suap dan Temuan BPK Terancam Nonjob

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:27 WIT

Gerakan Tanam Cabai Dorong Kekuatan Agromaritim di Halsel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIT

Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 

Berita Terbaru