Kasedata.id – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, Graal Taliawo, menegaskan perlunya kebijakan jeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengatasi krisis lahan pertanian dan perkebunan yang semakin parah.
“Apakah di tengah krisis pangan dan alih fungsi lahan yang kian masif, masih relevan untuk terus mengeluarkan izin tambang baru?,” ujar Graal di Ternate baru-baru ini saat melakukan kunjungan pengawasan dan serap aspirasi bersama GP Ansor Maluku Utara.
Senator muda berusia 37 tahun itu menyoroti bagaimana ekspansi tambang telah menggerus lahan pertanian di Maluku Utara. Ia mencontohkan beberapa wilayah yang terdampak seperti Kabupaten Pulau Taliabu, Pulau Obi di Halmahera Selatan, serta Kabupaten Halmahera Tengah yang kian kehilangan lahan produktif akibat aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Halmahera Tengah, misalnya sekitar 50 persen wilayahnya sudah menjadi area konsesi tambang. Sementara luas lahan pertanian hanya sekitar 2.600 hektare,” jelasnya.
Menurut Graal, jika kondisi ini tidak segera dikendalikan ketahanan pangan lokal akan terganggu. Masyarakat akan semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah, menghambat upaya swasembada pangan, serta meningkatkan biaya hidup.
Selain itu, ia menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi tambang yang berlebihan termasuk pencemaran air yang berimbas pada sektor perikanan.
“Pencemaran ini membuat banyak hasil perikanan tidak lagi layak dikonsumsi, padahal perikanan adalah salah satu sumber pangan dan mata pencaharian utama masyarakat,” tambahnya.
Graal menegaskan pentingnya penguatan kebijakan mitigasi lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mendesak agar pemerintah lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan AMDAL dan tidak ragu untuk mencabut IUP jika terbukti ada pelanggaran.
“Pemerintah pusat harus tegas. Jika ada IUP yang melanggar aturan atau mengabaikan aspek lingkungan, harus segera dievaluasi, bahkan dicabut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebelum izin tambang diberikan harus ada pemetaan menyeluruh yang mempertimbangkan keberadaan lahan adat, hutan lindung, dan kawasan pertanian.
“Tidak boleh ada IUP yang diterbitkan tanpa pemetaan ulang yang jelas dan transparan,” tandasnya. (*)
Penulis : Ilham Mansur
Editor : Sandin Ar