LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Kasedata.id – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia, melaksanakan sosialisasi terkait Literasi dan Edukasi Hukum Bidang perfilman dan Penyensoran. Kegiatan ini berlangsung di Bela Hotel Convention, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (19/6/2025).

Turut hadir dalam sosialisasi ini Staf Ahli Bidang Pemerintahan Malut, Ardini Radjiloen, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ranita Rope, perwakilan KPI Malut, SMK Negeri 1 Kota Ternate, Seba UKM Unkhair Ternate, Mahasiswa Program Studi Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malut dan insan pers.

Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massadi dalam sambutan menyampaikan sebanyak 17 lembaga perfilman yang menjadi mata dan telinga Presiden. Hal dimaksudkan agar memantau seluruh perfilman yang lolos dari sensor berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2009.

Menurutnya, semua orang bisa membuat film apa saja yang bisa di ciptakan, asalkan memenuhi standar tertentu yang yang telah diatur.

“Tidak boleh membuat film tentang kekerasan, pornografi, penyalahgunaan narkoba, diskriminasi dan beberapa larangan lainnya. Oleh karena itu, saya mengajak anak muda Kota Ternate untuk tidak boleh anti film. Silahkan nonton tapi harus sesuai kualifikasi umur yang bisa di tonton,” ucap Noorca penuh ajakan.

Ia menegaskan bahwa film yang sudah lolos dalam sensor tetap sja dipantau oleh lembaga untuk memastikan tidak ada adegan film yang mengandung larangan yang diatur dalam peraturan perfilman.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan Sekolah di Halsel

“Lembaga sensor film dibentuk untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Sehingga bagi teman-teman yang ingin membuat film juga harus melihat undang-undang yang mengatur soal standar film yang bisa di tonton oleh khalayak orang,” tegasnya.

Noorca menambahkan, ada beberapa jenis kualifikasi umur yang diatur dalam Undang-undang tentang BPI Nomor 33 tahun 2009, mulai dari standar umur 13 tahun hingga 21.

Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber, diantaranya akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ilyas, dan Erlan Basri Ketua Sub Komisi Pemantauan LSF RI. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wali Kota Cup Resmi Bergulir, Gelorakan HUT RI di Ternate
Pemkot Ternate Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI
IPARI Kota Ternate Salurkan Beras untuk Santri Ma’had Al Kadzim
Bupati Sula Resmikan Gereja Bethel GPM di Desa Mangon
Gubernur Malut Sherly Laos didaulat Jadi Anggota Kehormatan Banser
GP Ansor Malut Dorong Penguatan Ekonomi Melalui BUMA
Pengurus Wilayah GP Ansor Malut Periode 2024-2028 Resmi dilantik
Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:37 WIT

Wali Kota Cup Resmi Bergulir, Gelorakan HUT RI di Ternate

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:12 WIT

IPARI Kota Ternate Salurkan Beras untuk Santri Ma’had Al Kadzim

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:00 WIT

Bupati Sula Resmikan Gereja Bethel GPM di Desa Mangon

Minggu, 10 Agustus 2025 - 02:59 WIT

Gubernur Malut Sherly Laos didaulat Jadi Anggota Kehormatan Banser

Berita Terbaru

Daerah

Wali Kota Cup Resmi Bergulir, Gelorakan HUT RI di Ternate

Minggu, 10 Agu 2025 - 19:37 WIT

Ketua Panitia HUT RI,  Aldhy Ali/Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman || Dok : kasedata.id

Daerah

Pemkot Ternate Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI

Minggu, 10 Agu 2025 - 18:31 WIT

Daerah

Bupati Sula Resmikan Gereja Bethel GPM di Desa Mangon

Minggu, 10 Agu 2025 - 17:00 WIT