LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Kasedata.id – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia, melaksanakan sosialisasi terkait Literasi dan Edukasi Hukum Bidang perfilman dan Penyensoran. Kegiatan ini berlangsung di Bela Hotel Convention, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (19/6/2025).

Turut hadir dalam sosialisasi ini Staf Ahli Bidang Pemerintahan Malut, Ardini Radjiloen, Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ranita Rope, perwakilan KPI Malut, SMK Negeri 1 Kota Ternate, Seba UKM Unkhair Ternate, Mahasiswa Program Studi Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malut dan insan pers.

Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massadi dalam sambutan menyampaikan sebanyak 17 lembaga perfilman yang menjadi mata dan telinga Presiden. Hal dimaksudkan agar memantau seluruh perfilman yang lolos dari sensor berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2009.

Menurutnya, semua orang bisa membuat film apa saja yang bisa di ciptakan, asalkan memenuhi standar tertentu yang yang telah diatur.

“Tidak boleh membuat film tentang kekerasan, pornografi, penyalahgunaan narkoba, diskriminasi dan beberapa larangan lainnya. Oleh karena itu, saya mengajak anak muda Kota Ternate untuk tidak boleh anti film. Silahkan nonton tapi harus sesuai kualifikasi umur yang bisa di tonton,” ucap Noorca penuh ajakan.

Ia menegaskan bahwa film yang sudah lolos dalam sensor tetap sja dipantau oleh lembaga untuk memastikan tidak ada adegan film yang mengandung larangan yang diatur dalam peraturan perfilman.

Baca Juga :  Kejurda Kepulauan Sula, Dua Cabor Segera Dipertandingkan

“Lembaga sensor film dibentuk untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film. Sehingga bagi teman-teman yang ingin membuat film juga harus melihat undang-undang yang mengatur soal standar film yang bisa di tonton oleh khalayak orang,” tegasnya.

Noorca menambahkan, ada beberapa jenis kualifikasi umur yang diatur dalam Undang-undang tentang BPI Nomor 33 tahun 2009, mulai dari standar umur 13 tahun hingga 21.

Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber, diantaranya akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ilyas, dan Erlan Basri Ketua Sub Komisi Pemantauan LSF RI. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Cup Segera Bergulir di Tujuh Zona Halsel
RSUD CB Ternate Diduga Hambat Pengobatan Pasien Kanker hingga Kritis
Ketua PJSI Malut Brigjen TNI Enoh Solehudin Dukung Sarbin Sehe
Ini Daftar Dukungan Sarbin Sehe Calon Ketua KONI Malut
DPRD Ternate Temukan Problem Ini di Sejumlah Pasar
Oknum Komisioner Bawaslu Ternate Didemo Dugaan Gratifikasi
Ketua PSOI Malut Desak TPP KONI Perpanjang Masa Pendaftaran Bacalon
Pemda Halsel Dorong Penempatan Pegawai Sesuai Keahlian 

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:38 WIT

Bupati Cup Segera Bergulir di Tujuh Zona Halsel

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:14 WIT

RSUD CB Ternate Diduga Hambat Pengobatan Pasien Kanker hingga Kritis

Selasa, 30 September 2025 - 18:50 WIT

Ketua PJSI Malut Brigjen TNI Enoh Solehudin Dukung Sarbin Sehe

Selasa, 30 September 2025 - 18:41 WIT

Ini Daftar Dukungan Sarbin Sehe Calon Ketua KONI Malut

Selasa, 30 September 2025 - 17:05 WIT

DPRD Ternate Temukan Problem Ini di Sejumlah Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Cup Segera Bergulir di Tujuh Zona Halsel

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:38 WIT

Tim pemenangan Sarbin Sehe saat berada di sekretariat KONI Maluku Utara. || dok : Ilham/Kasedata

Daerah

Ini Daftar Dukungan Sarbin Sehe Calon Ketua KONI Malut

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:41 WIT

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng [Foto : sukarsi/kasedata]

Daerah

DPRD Ternate Temukan Problem Ini di Sejumlah Pasar

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:05 WIT