Kasedata.id – Mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) asal Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rifya Rusdi, menilai pernyataan Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji terkait syarat beasiswa program Pascasarjana (S2) sebagai langkah berlebihan dan tidak masuk akal.
Pernyataan tersebut diduga disampaikan Bupati Ikram saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Halteng, pada Senin kemarin (15/12/2025). Dalam arahannya, Bupati menyebut seluruh mahasiswa penerima beasiswa daerah diwajibkan mengonsultasikan judul tesis S2 kepada dirinya terlebih dahulu untuk dikoreksi sebelum diserahkan ke pihak akademik.
Bupati beralasan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Karena itu, mahasiswa penerima beasiswa diminta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rifya menilai kebijakan itu melanggar prinsip kebebasan akademik dan mencampuri wilayah otonomi kampus.
“Menurut saya, itu sudah masuk terlalu jauh ke ranah akademik. Judul tesis seharusnya menjadi kewenangan mahasiswa dan dosen pembimbing bukan kepala daerah,” tegas Rifya kepada media ini di Ternate.
Ia menyebut, kebijakan beasiswa yang digaungkan Pemda Halteng terkesan manis diucapkan, namun tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Pasalnya, hingga kini masih banyak mahasiswa Halteng yang menempuh pendidikan S2 di Yogyakarta, mengeluhkan beasiswa tak kunjung cair.
“Saya melihat ini seperti ancaman terhadap mahasiswa. Statement dikeluarkan Bupati Ikram tidak relevan dengan kondisi mahasiswa hari ini. Banyak tunggakan beasiswa yang belum dibayarkan oleh Pemda,” ujarnya.
Rifya mengungkapkan, sejumlah mahasiswa bahkan terancam tidak bisa melanjutkan studi karena biaya kuliah belum dilunasi oleh pemerintah daerah.
“Beberapa kampus seperti mahasiswa S1 di Ternate, hanya diberikan waktu tiga bulan untuk pelunasan. Jika tidak dibayar, mahasiswa berpotensi putus kuliah. Sampai sekarang, kami mendapat laporan mahasiswa baru pun belum dibayarkan,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan mendasar harus segera diselesaikan Pemda Halteng adalah penunggakan beasiswa, bukan justru menambah syarat membatasi hak mahasiswa.
“Tidak usah ada pembatasan ini dan itu. Masyarakat Halteng punya hak memperoleh beasiswa tanpa kriteria yang membebani. Katanya beasiswa ini merata untuk seluruh mahasiswa Halteng, lalu kenapa harus dibatasi dengan syarat seperti itu” tegas Rifya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halteng segera menyelesaikan seluruh tunggakan beasiswa mahasiswa, sebelum mengeluarkan kebijakan baru yang dinilai berpotensi melanggar kebebasan akademik. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar



![Ketua DPD PSI Kota Ternate, Jabar Abdul, bersama pengurus saat menyambangi panti asuhan untuk bernagi takji buka puasa [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/Picsart_26-03-18_23-05-16-887-225x129.jpg)

![Pemerintah Kota Ternate bersama Kesultanan Ternate saat menggelar prosesi adat Festival Ela-Ela menyambut malam Lailatul Qadar [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260317_045356-225x129.jpg)


