Kasedata.id — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang mengatur perlindungan ibu hamil dan anak-anak. Perda ini dirancang untuk menekan angka kematian ibu hamil serta anak putus sekolah di wilayah kepulauan terpencil.
Anggota tim penyusun Perda, Mukhtar Adam, mengatakan pembentukan regulasi ini dilatarbelakangi tingginya risiko kematian ibu hamil di pulau-pulau kecil yang sulit diakses dan minim fasilitas layanan dasar.
“Data statistik menunjukkan angka kematian ibu hamil di pulau-pulau kecil cukup tinggi. Kemiskinan ekstrem dan balita kurang gizi juga banyak ditemukan di wilayah terpencil,” ujar Mukhtar Adam kepada media baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil pada umumnya bukan karena pilihan, melainkan keterpaksaan akibat keterbatasan akses dan fasilitas di wilayah lain.
“Apakah mereka senang hidup di pulau kecil. Tidak. Mereka terpaksa. Mau pindah ke Ternate, tinggal di mana. Mau ke Bacan fasilitas kesehatannya lebih baik, negara juga tidak menyiapkan tempat. Mereka akhirnya meninggal dalam diam, tidak viral, tidak dibicarakan,” ungkapnya.
Menurut Mukhtar, kondisi tersebut jarang terungkap karena minimnya perhatian dan keterbatasan kehadiran media di pulau-pulau kecil.
“Mereka tidak viral karena berada di pulau kecil. Media tidak hadir di sana. Tapi peneliti datang dan menemukan fakta-fakta itu,” jelasnya.
Selain kesehatan ibu hamil, rancangan perda ini juga akan mengatur persoalan anak putus sekolah di wilayah pulau kecil. Saat ini, Mukhtar mengaku tengah menyusun Naskah Akademik untuk mengkaji perlambatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Maluku Utara.
“Jika dilihat dari IPM, faktor perlambatan utama ada pada usia harapan hidup dan angka partisipasi sekolah. Harapan sekolah meningkat, tapi partisipasi sekolah masih bertahan di sembilan tahun, dan terbanyak ada di Halmahera Selatan,” paparnya.
Ia mencontohkan kondisi pulau kecil dengan jumlah penduduk terbatas yang kesulitan mengakses pendidikan lanjutan.
“Penduduk hanya 280 orang, tapi bagaimana caranya anak-anak di sana bisa memiliki SMP. Ini yang harus diatur melalui kebijakan,” ujarnya.
Mukhtar menambahkan bahwa gagasan pembentukan Perda tersebut saat ini telah diskenariokan untuk dituangkan dalam Naskah Akademik dengan mempertimbangkan berbagai regulasi terkait sebagai dasar hukum. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar



![Ketua DPD PSI Kota Ternate, Jabar Abdul, bersama pengurus saat menyambangi panti asuhan untuk bernagi takji buka puasa [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/Picsart_26-03-18_23-05-16-887-225x129.jpg)

![Pemerintah Kota Ternate bersama Kesultanan Ternate saat menggelar prosesi adat Festival Ela-Ela menyambut malam Lailatul Qadar [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260317_045356-225x129.jpg)


