Menteri ATR Bungkam Tanggapi Kasus 11 Warga Adat Maba Sangaji

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. || dok : KASEDATA.ID

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id Sebelas warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur melakukan aksi demonstrasi pada 18 Mei 2025 lalu bersama ratusan warga lainnya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.

Saat ini mereka terjerat hukum karena berupaya mempertahankan hutan adat yang digarap PT Position dan memasuki beberapa kali persidangan.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nusron Wahid dalam kunjungan kerjanya di Ternate, Maluku Utara tidak menggubris pertanyaan dari awak media.

Mirisnya, pertanyaan tersebut malah dialihkan ke Kementrian Kehutanan untuk menanggapi dengan alasan bukan porsi BPN untuk menjawab masalah yang dialami oleh 11 warga Maba sangadji tersebut.

“Tanah ini tanah apa dulu, hutan atau tanah APL kalau kawasan hutan tanyakan kepada Menteri Kehutanan, kalau APL akan saya jawab,” ucap Nusron usai melaksanakan rapat koordinasi bersama kepala daerah di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Sabtu (23/8/2025).

Padahal didalam undang-undang Pokok Agrariah (UUPA) menjelaskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memiliki tugas untuk menjawab masalah tanah adat, termasuk yang masih bersifat hutan.

Baca Juga :  PII Maluku Utara Desak Polda Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Tugas ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang pasal 18B ayat 2 tentang pengakuan masyarakat hukum adat, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan menteri yang berkaitan dengan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dan peraturan pelaksanaannya yang mengintegrasikan hukum adat dalam hukum pertanahan nasional dan bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah ulayat. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kadikbud Malut Kunker ke Halsel, Pastikan Program PKG dan Penyaluran BOSDA
Wamen Perindustrian RI Kunjungi Malut, Buka Rakerwil PKB di Ternate
Wali Kota Didesak Evaluasi Direktur Teknis Perumda Ake Gaale Ternate
Dinonaktifkan, Sanksi Tegas Menanti Kepala Pasar Bastiong Ternate
Muhlis Usman Nyalon Ketua KNPI, PC PMII Halsel Siap Konsolidasi
Formapas Apresiasi Komitmen Sosial PT Smart Marsindo di Pulau Gebe
Kementerian ATR Akomodir Usulan Pemprov Malut Soal Sertifikasi Tanah
Perubahan APBD 2025, Wali Kota Jawab Pandangan Fraksi DPRD Ternate

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:12 WIT

Kadikbud Malut Kunker ke Halsel, Pastikan Program PKG dan Penyaluran BOSDA

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:22 WIT

Wamen Perindustrian RI Kunjungi Malut, Buka Rakerwil PKB di Ternate

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:57 WIT

Wali Kota Didesak Evaluasi Direktur Teknis Perumda Ake Gaale Ternate

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:53 WIT

Dinonaktifkan, Sanksi Tegas Menanti Kepala Pasar Bastiong Ternate

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:44 WIT

Muhlis Usman Nyalon Ketua KNPI, PC PMII Halsel Siap Konsolidasi

Berita Terbaru