Buang Limbah Ikan Sembarangan, DLH Ternate Minta PPN Bertindak

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muhammad Syafei. || dok : kasedata.id

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muhammad Syafei. || dok : kasedata.id

Kasedata.id Pedagang ikan di pasar Perikanan Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara dengan terpaksa membuang limbah ikan mentah ke pantai. Hal di karenakan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) tidak menyediakan tempat pengelolaan limbah.

Salah seorang pedagang ikan saat ditemui media ini pada, Sabtu 9 Agustus 2025, membenarkan bahwa para pedagang ikan selalu membuang limbah maupun ikan busuk ke pantai.

“Kami (pedagang) terpaksa buang ke laut, karena tidak ada tempat pengolahan limbah. Pernah PPN adakan alat itu di tahun 2024, hanya saja alat itu tidak bisa dicoba,” akunya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei meminta perhatian serius kepada PPN Ternate.

Ia mengatakan limbah ikan yang dibuang dekat dengan pesisir lama kelamaan akan mengendap dan mempengaruhi lingkungan.

“Limbah ikan dengan jumlah kecil jika dibuang ke laut yang punya sirkulasinya bagus bisa jadi makanan biota di laut. Sebaliknya jika dengan jumlah yang banyak, besar kemungkinan dapat membusuk dan jadi pencemaran lingkungan” ucap Kadis DLH saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).

Syafei meminta pihak PPN agar secepatnya bertindak supaya limbah ikan tersebut tidak tercemar pada lingkungan. Padahal kata dia, selama ini PPN Ternate selalu memberi laporan ke pihak DLH mengenai penanganan limbah sampah.

Baca Juga :  Gubernur Malut Berikan Bonus Kepada Paskibraka Tahun 2025

Meski begitu, ia menduga ada ketidakseimbangan antara anggaran retribusi dan hasil yang dinikmati oleh para pedagang perikanan.

“Kalau bicara mengenai biaya retribusi, semestinya para pedagang yang setiap hari membayar biaya retribusi, seharusnya jasa juga dinikmati oleh para pedagang itu. Jika terjadi seperti ini maka ada ketidakseimbangan antara anggaran retribusi dengan jasa yang terima,” ungkapnya.

“Para pedagang itu memiliki kontribusi besar di Kota Ternate. Oleh karena itu kami tegaskan PPN Ternate sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan,” tegasnya mengakhiri. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu
Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  
Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 
Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik
Tarawih Perdana di Pulau Hiri Ternate Diterjang Banjir
Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027
Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 
Resmi Dilantik, Ikbal Nahkodai IKB Masatawa Halsel

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:06 WIT

Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:54 WIT

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:47 WIT

Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:03 WIT

Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027

Berita Terbaru

Ketua Panitia, Dr. Fachria Yamin Marasabessy [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

UT Maluku Utara Gelar OSMB dan PKBJJ Mahasiswa Baru

Sabtu, 21 Feb 2026 - 23:21 WIT

Plt BPKAD, Farid Husen

Daerah

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:54 WIT

Daerah

Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik

Kamis, 19 Feb 2026 - 20:47 WIT