Kasedata.id – Pedagang ikan di pasar Perikanan Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara dengan terpaksa membuang limbah ikan mentah ke pantai. Hal di karenakan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) tidak menyediakan tempat pengelolaan limbah.
Salah seorang pedagang ikan saat ditemui media ini pada, Sabtu 9 Agustus 2025, membenarkan bahwa para pedagang ikan selalu membuang limbah maupun ikan busuk ke pantai.
“Kami (pedagang) terpaksa buang ke laut, karena tidak ada tempat pengolahan limbah. Pernah PPN adakan alat itu di tahun 2024, hanya saja alat itu tidak bisa dicoba,” akunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei meminta perhatian serius kepada PPN Ternate.
Ia mengatakan limbah ikan yang dibuang dekat dengan pesisir lama kelamaan akan mengendap dan mempengaruhi lingkungan.
“Limbah ikan dengan jumlah kecil jika dibuang ke laut yang punya sirkulasinya bagus bisa jadi makanan biota di laut. Sebaliknya jika dengan jumlah yang banyak, besar kemungkinan dapat membusuk dan jadi pencemaran lingkungan” ucap Kadis DLH saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).
Syafei meminta pihak PPN agar secepatnya bertindak supaya limbah ikan tersebut tidak tercemar pada lingkungan. Padahal kata dia, selama ini PPN Ternate selalu memberi laporan ke pihak DLH mengenai penanganan limbah sampah.
Meski begitu, ia menduga ada ketidakseimbangan antara anggaran retribusi dan hasil yang dinikmati oleh para pedagang perikanan.
“Kalau bicara mengenai biaya retribusi, semestinya para pedagang yang setiap hari membayar biaya retribusi, seharusnya jasa juga dinikmati oleh para pedagang itu. Jika terjadi seperti ini maka ada ketidakseimbangan antara anggaran retribusi dengan jasa yang terima,” ungkapnya.
“Para pedagang itu memiliki kontribusi besar di Kota Ternate. Oleh karena itu kami tegaskan PPN Ternate sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan,” tegasnya mengakhiri. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Redaksi