Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almun Madi

Almun Madi

Kasedata.id — Penertiban aktivitas penambangan batuan atau galian C ilegal yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Akademisi Program Studi Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Khairun, Almun Madi, menilai langkah Pemerintah Provinsi Malut melalui DPM-PTSP sebagai terobosan penting dalam menata sektor pertambangan batuan.

“Ini langkah maju perlu didukung semua pemrakarsa penambangan batuan,” kata Almun kepada kasedata.id, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, berdasarkan tren perizinan jumlah izin penambangan batuan di Maluku Utara masih terbatas. Saat ini hanya terdapat sekitar 50 izin yang terdiri dari IUP Batuan, IUP Mineral Bukan Logam, dan IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Sementara Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya berkisar 30-an, itupun sebagian sudah kedaluwarsa dan perlu diperpanjang.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah, Tambang Rakyat di Halsel Segera Kantongi Izin

Di sisi lain, aktivitas penggalian batuan di lapangan justru marak di wilayah kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW, seperti Kota Ternate. Banyak kegiatan penggalian memanfaatkan izin pemerataan lahan.

Menurut Almun, praktik tersebut melanggar regulasi karena material hasil pemerataan lahan tidak boleh dikomersialkan.

 “Jika dikomersialkan, itu berpotensi pidana. Untuk tujuan komersial, pemrakarsa wajib mengantongi IUP Batuan atau SIPB,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Aktivitas penggalian tanpa IUP Batuan atau SIPB dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Film Dokumenter Tempo TV tentang Harita Nickel Diapresiasi KATAM

“Kerugian negara dari aktivitas ilegal ini bisa dihitung dan dinominalkan, baik dari kerusakan lingkungan, kebocoran PAD, hingga potensi pungutan liar. Korupsi tidak hanya soal mengambil uang negara, tetapi setiap tindakan yang merugikan negara,” ujarnya.

Almun berharap pemerintah bersikap tegas menertibkan seluruh izin batuan ilegal di Maluku Utara. Ia juga mendorong kolaborasi antara DPM-PTSP dan Dinas ESDM dalam pembinaan pemrakarsa, dengan melibatkan akademisi serta organisasi profesional di bidang pertambangan dan lingkungan.

“Maraknya galian ilegal terjadi karena minim pembinaan dan sosialisasi regulasi. Jika dibiarkan, dampaknya adalah kerusakan lingkungan, korupsi perizinan, dan kebocoran potensi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BWS Malut Tindak Tegas Pengerukan Sirtu Tanpa Izin di Sungai Ake Dolik
Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
HUT Haltim ke-23, PT AJP Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Lewat Buku, Harita Nickel Angkat Potret Laut di Pulau Obi
Nuansa Kebersamaan dan Gotong Royong Warnai Kurban di Masjid Ajir Tabi’in Ngade
Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:31 WIT

Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:32 WIT

HUT Haltim ke-23, PT AJP Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:31 WIT

Lewat Buku, Harita Nickel Angkat Potret Laut di Pulau Obi

Berita Terbaru

Personel Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha saat melakukan pemantauan terhadap titik karhutla di lokasi TPA Takome

Peristiwa

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:24 WIT