Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almun Madi

Almun Madi

Kasedata.id — Penertiban aktivitas penambangan batuan atau galian C ilegal yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Akademisi Program Studi Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Khairun, Almun Madi, menilai langkah Pemerintah Provinsi Malut melalui DPM-PTSP sebagai terobosan penting dalam menata sektor pertambangan batuan.

“Ini langkah maju perlu didukung semua pemrakarsa penambangan batuan,” kata Almun kepada kasedata.id, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, berdasarkan tren perizinan jumlah izin penambangan batuan di Maluku Utara masih terbatas. Saat ini hanya terdapat sekitar 50 izin yang terdiri dari IUP Batuan, IUP Mineral Bukan Logam, dan IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Sementara Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya berkisar 30-an, itupun sebagian sudah kedaluwarsa dan perlu diperpanjang.

Baca Juga :  Earth Hour di Ternate, Gaungkan Peduli Lingkungan dalam Tradisi Lokal

Di sisi lain, aktivitas penggalian batuan di lapangan justru marak di wilayah kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW, seperti Kota Ternate. Banyak kegiatan penggalian memanfaatkan izin pemerataan lahan.

Menurut Almun, praktik tersebut melanggar regulasi karena material hasil pemerataan lahan tidak boleh dikomersialkan.

 “Jika dikomersialkan, itu berpotensi pidana. Untuk tujuan komersial, pemrakarsa wajib mengantongi IUP Batuan atau SIPB,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Aktivitas penggalian tanpa IUP Batuan atau SIPB dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025

“Kerugian negara dari aktivitas ilegal ini bisa dihitung dan dinominalkan, baik dari kerusakan lingkungan, kebocoran PAD, hingga potensi pungutan liar. Korupsi tidak hanya soal mengambil uang negara, tetapi setiap tindakan yang merugikan negara,” ujarnya.

Almun berharap pemerintah bersikap tegas menertibkan seluruh izin batuan ilegal di Maluku Utara. Ia juga mendorong kolaborasi antara DPM-PTSP dan Dinas ESDM dalam pembinaan pemrakarsa, dengan melibatkan akademisi serta organisasi profesional di bidang pertambangan dan lingkungan.

“Maraknya galian ilegal terjadi karena minim pembinaan dan sosialisasi regulasi. Jika dibiarkan, dampaknya adalah kerusakan lingkungan, korupsi perizinan, dan kebocoran potensi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 
Ramai di Medsos, Harita Nickel Bangun Fasilitas Reverse Osmosis di Kawasi, Apa Itu?
Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel
PERHAPI Siap Kawal PPM Pertambangan di Maluku Utara
Prodi Tambang Unkhair Perkuat Kurikulum Berbasis OBE
Sinergi Pemerintah, Tambang Rakyat di Halsel Segera Kantongi Izin
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Shanty Alda Nathalia Tak Lagi Urus Perusahaan Tambang

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:37 WIT

Soal RKAB, KATAM Dukung Pempus Cabut Izin Perusahaan Bermasalah 

Senin, 18 Mei 2026 - 10:08 WIT

Ramai di Medsos, Harita Nickel Bangun Fasilitas Reverse Osmosis di Kawasi, Apa Itu?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:35 WIT

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

Sabtu, 25 April 2026 - 08:50 WIT

PERHAPI Siap Kawal PPM Pertambangan di Maluku Utara

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIT

Prodi Tambang Unkhair Perkuat Kurikulum Berbasis OBE

Berita Terbaru

Drawing Cabor Sepak Bola PORPROV V yang berlangsumg di Hotel Grand Majang Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Drawing PORPROV 2026, Ternate Tantang Tuan Rumah Halut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:26 WIT

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 3 dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkotika [dok : kasedata]

Pendidikan

Mahasiswa UMMU Edukasi Pelajar Desa Tului Soal Bahaya Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:22 WIT

Laga penutup musim antara Borneo FC dan Malut United di Stadion Segiri, Samarinda [dok : kasedata]

Olahraga

Laga Penutup Musim, Borneo FC Hancurkan Malut United 7-1

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:44 WIT

Latar surat pemberitahuan penundaan PORPROV Malut/Logo PORPROV 2026 [Dok : kasedata]

Olahraga

PORPROV Malut Ditunda, Ini Jadwal Barunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:33 WIT