NIP PPPK Paruh Waktu di Halsel Belum Terbit, Ini Kendalanya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan (Halsel) diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu hingga kini penerbitan NIP belum bisa dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pasalnya, dalam penerbitan NIP BKN masih menemui kendala administrasi.

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu semuanya sudah diusulkan untuk penetapan NIP, namun setelah dikirim ada beberapa kekurangan dokumen yang butuh perbaikan. Sehingga saat ini pihaknya berupaya untuk perbaiki agar bisa dikembalikan ke BKN.

“Dari 973 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, BKN kembalikan untuk diperbaiki ada sekitar 200-an dan sudah diperbaiki sebagian sehingga tersisa 97. Setelah 97 itu selesai perbaikan baru kita kirim balik ke BKN,” ungkap Abdillah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Kata dia, jika memungkinkan pihaknya akan melaksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bersamaan dengan PPPK Tahap II. Jika NIP PPPK Paruh Waktu semuanya sudah selesai lansung dilanjutkan dengan penyerahan SK diawal bulan November.

“Kita berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK Paruh Waktu ini bisa diakomodir untuk penetapan NIP-nya. Kendala administrasi yang paling banyak itu masalah izasa, jadi ada yang hanya menyampaikan surat keterangan dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, NIP PPPK Paruh Waktu di Halsel Sudah Terbit

Karena itu BKPPD harus konfirmasi ke yang bersangkutan agar memasukkan kembali administrasi yang kurang untuk dikirim kembali ke BKN. Tahap dua juga demikian, masih terdapat kendala administrasi yang hampir sama dengan PPPK Paruh Waktu, ada sekitar 5 yang belum lengkap.

“Kami minta izasa asli tapi yang diupload itu yang foto kopi nya, bahkan fotokopi nya tanpa legalisir. Namun semuanya sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan untuk dilengkapi kekurangan administrasinya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan
Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal
Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar
SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang
BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir
Kru Garda Nusantara Selamat, Kapal Tenggelam di Perairan Ternate
Keluarga Besar Tabloid Al-Kindi Reuni Ramadan, Teguhkan Komitmen
BPJN Malut : Proyek Jalan Nasional Digenjot Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:25 WIT

Tak Sekadar Takjil, PSI Kota Ternate Bawa Senyum Ramadan ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:59 WIT

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:51 WIT

Obor Ela-Ela Dinyalakan di Kedaton Ternate Sambut Lailatul Qadar

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:19 WIT

SBGN Malut Imbau Buruh Tak Terprovokasi Isu UMP dan PHK Tambang

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:10 WIT

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Berita Terbaru

Daerah

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Mar 2026 - 18:59 WIT

Daerah

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Selasa, 17 Mar 2026 - 02:10 WIT