Kasedata.id – Oknum komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT didemo oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara di depan Kantor Bawaslu Kota Ternate, Selasa (30/9/2025).
AT sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Ternate terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp275 juta kepada salah seorang caleg DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024.
Koordinator aksi Junaidin, dalam orasinya menegaskan bahwa berdasarkan hasil audiensi dengan Bawaslu Maluku Utara, terdapat dua poin penting yang sudah diputuskan terkait AT. Pertama, AT tidak lagi diberikan kewenangan, jabatan, maupun penugasan sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate. Kedua, Bawaslu Malut mendesak Bawaslu RI agar segera memberhentikan AT dari jabatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu Malut telah menyampaikan kepada kami bahwa Saudara AT tidak lagi diberikan kewenangan maupun jabatan. Selain itu, Bawaslu Malut juga mendesak Bawaslu RI segera mencopot AT dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate,” tegas Junaidin.
Ia menilai, dugaan gratifikasi yang menyeret nama AT merupakan perbuatan tercela yang merusak marwah lembaga pengawas pemilu di daerah.
“Kami mengutuk keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan Saudara AT. Perbuatan itu telah mencoreng nama baik Bawaslu Kota Ternate,” pungkasnya. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar