Kasedata.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama penegasan tapal batas desa dengan PT Geoland Mapping Teknologi dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Penandatanganan dilakukan langsung Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus bersama Direktur Utama PT Geoland, Andre Ar Rasyid Kasnanto, di Hotel InterContinental Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kerja sama ini merupakan langkah dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian wilayah administratif desa, terutama daerah-daerah yang selama ini memiliki rawan konflik batas wilayah.
Wakil Bupati Sula, M. Saleh Marasabessy, menegaskan bahwa Pemda sangat serius menyikapi persoalan tapal batas desa yang rawan menimbulkan gesekan sosial. Salah satunya adalah konflik batas antara Desa Mangon dan Desa Mangega, yang sempat menyita perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan seluruh batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Saat ini baru 26 desa yang telah berhasil menyelesaikan penegasan tapal batasnya,” ujarnya kepada media usai rapat bersama, Rabu (9/7/2025).
Sementara, Kabag Pemerintahan Setda Sula Suwandi H. Gani, menyampaikan proses penyelesaian tapal batas desa akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan.
“Dari 78 desa definitif ditambah dua desa persiapan, kami telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah wilayah. Hingga kini, sebanyak 26 desa sudah menyelesaikan proses tapal batas,” ungkapnya.
Suwandi menjelaskan saat ini Pemda masih berada pada tahapan pengumpulan dokumen dan verifikasi, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya seperti pematokan.
“Kami akan turun langsung ke Desa Mangon dan Mangega sebanyak tiga kali untuk mendengarkan aspirasi tokoh agama, masyarakat, dan pemuda. Setelah ada titik temu, maka patok batas akan dipasang,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Pemda akan melibatkan Forkopimda seperti Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, Kasatpol PP, hingga tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut mendampingi teknis pemetaan dan validasi data.
Suwandi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, karena isu batas wilayah desa merupakan persoalan yang sensitif dan berpotensi memecah persatuan warga jika tidak ditangani hati-hati.
“Kami mohon kepada seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, dan pemuda, agar menyampaikan kepada warganya untuk bersabar. Pemda masih dalam tahapan verifikasi dokumen, belum masuk tahap eksekusi lapangan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar