Penambangan Batuan Ilegal di Maluku Utara, Polisi Diminta Bertindak 

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi [dok : kasedata]

Kasedata.id — Aktivitas penambangan batuan tanpa izin (ilegal) di Maluku Utara kian marak. Ha ini menuai sorotan dari kalangan akademisi. Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan daerah sekaligus merusak tata lingkungan.

Salah satu akademisi Teknik Pertambangan Universitas Khairun (Unkhair), Almun Madi, angkat bicara terkait persoalan ini.

“Di Maluku Utara hanya segelintir pengusaha yang benar-benar beritikad baik untuk mengurus izin penambangan batuan. Itupun sebagian baru pada tahap pengurusan. Sementara aktivitas penambangannya sudah berjalan. Lokasi-lokasi penambangan ilegal tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota,” ungkap Almun kepada kasedata, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan regulasi di sektor Minerba setiap aktivitas penambangan batuan yang dulunya dikenal sebagai galian C—wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika area tambang cukup luas, maka pelaku usaha juga wajib mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.

Baca Juga :  Sembangi Keluarga Besar Modole, Sahril Ajak Pilih Pemimpin yang Tepat

“ Siapa pun yang menggali batuan, pasir, atau hasil galian lain untuk dikomersialisasi wajib mengantongi SIPB atau IUP Batuan. Jika tidak, aparat kepolisian berwenang menghentikan aktivitas tersebut bahkan memproses secara pidana,” tegasnya.

Karena itu, Almun mendesak Dinas ESDM bersama Polda Maluku Utara untuk bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas penggalian batuan tanpa izin yang tersebar di berbagai daerah.

Ia juga menyoroti praktik serupa di kalangan perusahaan besar pemegang IUP, khususnya di sektor nikel.

“Bukan hanya penambang kecil, tapi juga perusahaan besar yang memiliki IUP nikel. Kalau mereka mengambil batuan untuk kebutuhan konstruksi dalam wilayah konsesinya, mereka tetap wajib memiliki SIPB atau IUP Batuan tersendiri. Ini sering diabaikan dan harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  DPMD Halsel Terima Aduan BPD dan Warga Desa Nyonyifi 

Almun menambahkan, aturan mengenai izin tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Minerba serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menghentikan setiap aktivitas penggalian dan komersialisasi batuan yang tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan aturan ini penting bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang, tapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena jika ilegal, daerah yang rugi. Tapi kalau prosedural, dampaknya positif bagi daerah,” tandas Almun. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027
Maluku Utara Kebagian APBN Rp 160 Miliar, Ribuan Rumah Masuk Program Bedah
BWS Malut Tindak Tegas Pengerukan Sirtu Tanpa Izin di Sungai Ake Dolik
Kepala Balitbangda Malut Segera Ditentukan, BKD : SK Disiapkan
Pemprov Malut Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yerusalem

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:57 WIT

Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WIT

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:32 WIT

KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:16 WIT

Maluku Utara Kebagian APBN Rp 160 Miliar, Ribuan Rumah Masuk Program Bedah

Berita Terbaru

Personel Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha saat melakukan pemantauan terhadap titik karhutla di lokasi TPA Takome

Peristiwa

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:24 WIT