Kasedata.id – Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara di geledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Selasa (19/8/2025). Penggeledahan itu melibatkan sepuluh orang penyidik, guna untuk memastikan dokumen terkait dengan kegiatan pasar murah tahun 2023 dengan nilai Rp 2 miliar.
Kepala Disperindag Malut, Yudhitia Wahab mengatakan sejauh ini tidak mengetahui atas laporan yang masuk ke lembaga anti rasua tersebut. Bahkan dianggap kegiatan pasar murah laporannya diduga fiktif.
“Kami beberapa kali sudah dipanggil dan dimintai keterangan, bahwa kegiatan tersebut tidak ada yang fiktif. Mereka kesini meminta dokumen-dokumen pendukung yang asli seperti SPJ berupa dokumen kontrak dan lainnya,” kata Yudhitia, begitu diwawancarai usai menghadiri rapat lintas OPD di Kantor Gubernur Sofifi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kegiatan pasar murah tahun 2023 tidak ada yang fiktif. Meski begitu, Kadis Perindag Maluku Utara menyatakan pihaknya sangat kooperatif. Ia juga tampak mendampingi penyidik Kejati saat penggeledahan.
“Saya dan PPK-nya mendampingi mereka saat penggeledahan tadi,” akunya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pasar murah memang ada temuan pada saat pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat, tetapi itu adminstrasi.
“Temuan administrasi saja, yang tergabung dalam nomenklatur kegiatan belanja barang. Sementara di LHP BPK ada kekurangan SPJ yang harus dilengkapi dan diverifikasi Inspektorat. Jadi laporannya itu bukan berdasarkan LHP BPK, namun divonis fiktif ini yang menjadi tanda tanya,” jelasnya.
Yudhitia kembali menegaskan, dokumen pembelanjaan barang telah diverifikasi Inspektorat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun ada.
“Namun, untuk melengkapi bukti-bukti APH punya SOP tersendiri dan kami hargai itu. Prinsipnya kami kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami diundang juga selalu hadir. Namun, saya tegaskan sekali lagi tidak ada kegiatan pasar murah yang fiktif semua terpantau publik,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi