Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab [Dok : Ridal/Kasedata]

Kasedata.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di lima Desa pada akhir November 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

“Jadi ada aturannya. Maka paling cepat kita laksanakan akhir November, paling lambat Desember, dan kita pakai sistem PAW,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaki menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Soal Dana Desa, Kades Samo Segara Diperiksa

Adapun lima Desa akan menggelar Pilkades antarwaktu yakni:

  1. Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat
  2. Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian
  3. Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat
  4. Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan
  5. Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara

“Kelima desa ini kepala desanya telah meninggal dunia atau berhalangan tetap. Saat ini dijabat oleh pejabat sementara (Pj) yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Halsel. Insyaallah minggu ini kami sudah akan menyampaikan tahapan Pilkades antarwaktu ke Pak Bupati,” jelas Zaki.

Baca Juga :  Tunda Pelayaran Akibat Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman Serius di Perairan Halbar

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan Pilkades antarwaktu dapat menggunakan dua model yakni partisipasi seluruh masyarakat desa atau partisipasi perwakilan masyarakat desa. Untuk Pilkades kali ini, DPMD Halsel akan menggunakan model perwakilan masyarakat karena sisa masa jabatan kepala desa di lima desa itu tidak sampai satu periode (delapan tahun).

“Kita pakai sistem perwakilan karena lebih efektif. Berdasarkan regulasi ada 13 unsur keterwakilan masyarakat yang menyalurkan suara dalam pemilihan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda
Dugaan Korupsi, Mantan Calon Wali Kota Ternate Ditetapkan Tersangka
Pemda Halsel Fokus Benahi Jalan di Kawasan Perkotaan
FKN Dideklarasikan di Kedaton Kesultanan Ternate
Bassam–Helmi Dorong Pendidikan Lewat Bantuan Akhir Studi

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:13 WIT

Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:11 WIT

Dugaan Korupsi, Mantan Calon Wali Kota Ternate Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT

SSB IM Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

IM Ternate Bawa Talenta Muda Berlaga di JIS

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:59 WIT

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Daerah

Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:29 WIT