Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab [Dok : Ridal/Kasedata]

Kasedata.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di lima Desa pada akhir November 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

“Jadi ada aturannya. Maka paling cepat kita laksanakan akhir November, paling lambat Desember, dan kita pakai sistem PAW,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaki menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027

Adapun lima Desa akan menggelar Pilkades antarwaktu yakni:

  1. Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat
  2. Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian
  3. Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat
  4. Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan
  5. Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara

“Kelima desa ini kepala desanya telah meninggal dunia atau berhalangan tetap. Saat ini dijabat oleh pejabat sementara (Pj) yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Halsel. Insyaallah minggu ini kami sudah akan menyampaikan tahapan Pilkades antarwaktu ke Pak Bupati,” jelas Zaki.

Baca Juga :  Pemda Halsel Antisipasi Lonjakan Harga Pangan 

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan Pilkades antarwaktu dapat menggunakan dua model yakni partisipasi seluruh masyarakat desa atau partisipasi perwakilan masyarakat desa. Untuk Pilkades kali ini, DPMD Halsel akan menggunakan model perwakilan masyarakat karena sisa masa jabatan kepala desa di lima desa itu tidak sampai satu periode (delapan tahun).

“Kita pakai sistem perwakilan karena lebih efektif. Berdasarkan regulasi ada 13 unsur keterwakilan masyarakat yang menyalurkan suara dalam pemilihan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT