Kasedata.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Abdillah saat memimpin apel gabungan OPD di lingkup Pemerintah Halmahera Selatan, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan pentingnya kesiapan OPD dalam menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan auditor BPK mengingat saat ini BPK tengah melakukan pemeriksaan awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh OPD harus lebih cepat dan responsif dalam menyiapkan dokumen yang diminta auditor BPK. Ini penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal,” ujarnya.
Abdillah juga menargetkan peningkatan persentase tindak lanjut rekomendasi BPK yang saat ini masih berada pada angka 67 persen dan baru mengalami kenaikan sekitar 2 persen dalam beberapa hari terakhir.
“Kita harus mengupayakan agar persentase tindak lanjut rekomendasi BPK terus meningkat,” tegasnya.
Selain itu, Sekda Halsel menegaskan hingga saat ini belum ada surat edaran Bupati terbaru terkait perubahan aturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun telah terbit surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penggunaan pakaian Korpri setiap hari Kamis.
“Ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu Senin dan Selasa mengenakan pakaian dinas warna khaki, Rabu hitam-putih, Kamis batik, serta Jumat menyesuaikan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar






