Kasedata.id – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara angkat bicara terkait kehadiran perusahaan tambang nikel, PT Intim Maining Sentosa (IMS) di di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud mengatakan aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan atau keadaan alam baik darat maupun laut. Selain itu, aktivitas ini telah memberikan kesan buruk bagi masyarakat Desa Bobo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang di khawatirkan akan menyerang hasil alam milik masyarakat seperti air sungai yang menjadi sumber kehidupan milik masyarakat Desa Bobo. Ini perlahan akan punah karena dampak dari aktivitas pertambangan tersebut,” kata Sarjan kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, PT IMS terus menjadi sorotan masyarakat, karena Amdal yang pernah dimiliki perusahaan tersebut pada tahun 2011 sudah kadaluarsa. Sehingga perusahaan tambang itu layak ditutup.
Ia juga meminta perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD dan Polres Halmahera Selatan agar segera menutup aktivitas pertambangan.
“Secara regulasi, pada Pasal 28 huruf H, UUD 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Lebih jauh Sarjan berujar bahwa Amdal bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh. Seperti diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, pasal 4.
“Sikap tegas DPW SEMMI Maluku Utara untuk menghentikan kegiatan perusahaan ini cukup beralasan secara hukum, apalagi perusahaan ini sudah beroperasi sejak awal Tahun 2025. Seharusnya izin Amdal sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional. Jika tidak, maka kami meminta sikap pemerintah dan pihak penegak hukum agar menghentikan aktivitas pertambangan ini,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi



![Ketua Panitia, Dr. Fachria Yamin Marasabessy [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260222_012219-225x129.jpg)
![Jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (Tengah) yang memilih menjadi Investor di Dapur MBG Pulau Taliabu [dok : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260222_010850-225x129.jpg)



![Banjir melanda Kelurahan Tafraka, Pulau Hiri, saat warga menggelar salat tarawih perdana [Foto : tangkapan layar video ]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-19_01-59-51-983-225x129.jpg)