Simpan Ganja, Anak Muda di Ternate Ini Diringkus Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 08:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata–Satresnarkoba Polres Ternate berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial MFM atas kepemilikan ganja kering seberat satu kilogram lebih.

Pria berumur 19 tahun asal Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kota Ternate itu ditangkap di kawasan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, belum lama ini.

Menurut Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pria tersebut diduga kuat menyimpan dan mengedarkan ganja berdasarkan hasil penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja,” kata Umar Kombong, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga :  Rakor Anggaran Pendidikan di Maluku Utara, Gubernur Harap Dikelola Transpransi

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dibuntuti oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pria tersebut akhirnya ditangkap ketika datang mengambil sesuatu dengan gelagat yang mencurigakan.

Dalam penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram lebih. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Ternate.

“Benar adanya, setelah dibekuk, polisi mendapati pelaku membawa barang bukti ganja seberat satu setengah kilogram (1, 50 kg). Barang  bukti satu unit handphone dari tangan pelaku juga ikut diamankan,” ungkap Umar.

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Bassam-Helmi Bangun 60 Rumah Warga Kurang Mampu

Polisi saat ini kata Umar, sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu yang di datangkan pelaku ke Ternate.

“Saat ini penyidik sementara melakukan penyidikan dan pemgembangan untuk mencari tahu asal barang berupa narkotika jenis ganja tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MFM ini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea
Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 
Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata
Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget
Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan
136 Desa Belum Bentuk KMP Terancam Tak Bisa Cairkan DD Tahap 2
Kapolres Sula Resmikan Poskamling, Upaya Memperkuat Sistem Kamtibmas
Warga Sula Tagih Janji Gubernur, Akun Medsos Sherly Tjoanda Jadi Sasaran

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:05 WIT

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:52 WIT

Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:35 WIT

Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:34 WIT

Warga Nobatkan Kades Busua Perusak Adat Seatoran, Imbas Legalkan Pesta Joget

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIT

Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula || Foto : istimewa

Daerah

Miskomunikasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pohea

Kamis, 5 Jun 2025 - 20:05 WIT

Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Chrishna Noya || Foto : Karno_kasedata

Daerah

Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi Tersangka 

Rabu, 4 Jun 2025 - 20:52 WIT