Simpan Ganja, Anak Muda di Ternate Ini Diringkus Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 08:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata–Satresnarkoba Polres Ternate berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial MFM atas kepemilikan ganja kering seberat satu kilogram lebih.

Pria berumur 19 tahun asal Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kota Ternate itu ditangkap di kawasan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, belum lama ini.

Menurut Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pria tersebut diduga kuat menyimpan dan mengedarkan ganja berdasarkan hasil penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja,” kata Umar Kombong, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga :  Rehabilitasi Sosial Jadi Program Utama Dinsos Halsel 2026

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dibuntuti oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pria tersebut akhirnya ditangkap ketika datang mengambil sesuatu dengan gelagat yang mencurigakan.

Dalam penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram lebih. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Ternate.

“Benar adanya, setelah dibekuk, polisi mendapati pelaku membawa barang bukti ganja seberat satu setengah kilogram (1, 50 kg). Barang  bukti satu unit handphone dari tangan pelaku juga ikut diamankan,” ungkap Umar.

Baca Juga :  Ini Sophia Nofita Ambeua, Pembawa Baki Upacara HUT Ke-80 RI di Sofifi

Polisi saat ini kata Umar, sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu yang di datangkan pelaku ke Ternate.

“Saat ini penyidik sementara melakukan penyidikan dan pemgembangan untuk mencari tahu asal barang berupa narkotika jenis ganja tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MFM ini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi
Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial
HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers
Pemkab Halsel Perkuat Disiplin ASN dan Tata Kelola Administrasi
Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 
Gubernur Malut : KUR Perkuat Modal Nelayan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIT

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Senin, 9 Februari 2026 - 23:11 WIT

Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:29 WIT

Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 17:47 WIT

HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers

Berita Terbaru

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT

Daerah

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:45 WIT