Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sula Geledah Tiga Lokasi 

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kepulauan Sula saat melakukan penggeledahan di salah satu kantor || Dok : Karno_kasedata

Kejari Kepulauan Sula saat melakukan penggeledahan di salah satu kantor || Dok : Karno_kasedata

Kasedata.id — Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pada Kamis (12/6/2025), melakukan penggeledahan di tiga lokasi penting yang diduga menyimpan dokumen terkait.

Aksi penggeledahan ini digelar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-157/Q.2.14/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-216/Q.2.14/Fd.1/06/2025, yang ditandatangani langsung Kepala Kejari Kepulauan Sula.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD tahun anggaran 2021–2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Pohea, Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula, serta rumah pribadi salah satu saksi berinisial SD,” ungkap Raimond yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Lomba Desa, Wujud Suksesi HUT ke-22 Pemda Kepulauan Sula

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIT itu dipimpin langsung oleh Raimond dan melibatkan tiga tim penyidik. Proses ini mendapat pengamanan dari empat personel Kodim 1510/Sula atas permintaan resmi Kejaksaan.

Menurut Raimond, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan dokumen dan barang bukti yang diduga kuat terkait kasus korupsi tersebut. Dari tiga lokasi itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang disimpan dalam dua koper, satu tas ransel, dan satu kontainer plastik.

Baca Juga :  Patroli Ramadan di Ternate, Rumah Makan Ditemukan Langgar Aturan

“Temuan ini akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus berlangsung. Fokus utama Kejari saat ini adalah memperkuat bukti guna mendukung proses pembuktian di pengadilan nanti.

Raimond juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara independen, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kajari Kepulauan Sula untuk kepentingan pribadi, kami imbau masyarakat segera melapor kepada kami. Tindakan semacam itu akan kami tindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pendamping Pertanian Desa, Upaya Mendukung Agromaritim di Halsel
Pejabat Malut Terlibat Suap dan Temuan BPK Terancam Nonjob
Gerakan Tanam Cabai Dorong Kekuatan Agromaritim di Halsel
Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 
Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji
DPRD Sula Desak Pemprov Malut Bayar DBH
Wabup Buka Pelatihan Dasar CPNS Kepulauan Sula
Sambut HUT Kemerdekaan dengan Semangat “Ternate Bersih”

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:15 WIT

Pendamping Pertanian Desa, Upaya Mendukung Agromaritim di Halsel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:06 WIT

Pejabat Malut Terlibat Suap dan Temuan BPK Terancam Nonjob

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:27 WIT

Gerakan Tanam Cabai Dorong Kekuatan Agromaritim di Halsel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIT

Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:31 WIT

Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Berita Terbaru

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Daerah

Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 6 Agu 2025 - 17:31 WIT