Warga Jadi Korban, Ini Sikap Tegas KATAM Maluku Utara ke PT STS

Senin, 28 April 2025 - 17:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Aksi Warga ke PT STS, Senin 28 April 2025/Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim || dok : kasedata.id

Kasedata.id – Konflik antara warga Wayamli dengan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur semakin memanas. Ketegangan ini memuncak hingga memicu bentrokan antara warga dan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan unjuk rasa pada Senin (28/4/2025). Hal ini menyebabkan jatuhnya korban di pihak warga.

Situasi tersebut mendapat respons keras dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara. Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, melalui pernyataan resminya menegaskan lima sikap penting.

Pertama, kekerasan terhadap warga atas nama pengamanan investasi adalah kesalahan besar. Tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

Kedua, PT STS harus bertanggung jawab atas konflik yang terjadi, karena ketidakmampuan mereka dalam mengelola komunikasi dan penyelesaian masalah dengan masyarakat.

Ketiga, akar persoalan adalah buruknya komunikasi antara perusahaan dan warga. Ini memperburuk ketidakpercayaan dan memperlebar jurang konflik.

Keempat, industri pertambangan yang sehat harus mengutamakan keharmonisan dengan komunitas lokal tempat mereka beroperasi, bukan malah menciptakan ketegangan sosial.

“ Dan kelima, pemerintah didesak untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT STS sampai tercapai kesepahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat Wayamli, ” tegas Muhlis Ibrahim.

Sebelumnya, aktifitas PT STS ke kawasan tanah adat warga Wayamli juga mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf.

Baca Juga :  Pengambilan Material di Sungai Ake Toniku Dihentikan Total

Hasby memperingatkan PT STS agar tidak semena-mena terhadap tanah adat dan hak ulayat masyarakat. Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat bukanlah tiket untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

“Prinsip pertambangan harus menghindari segala bentuk pencemaran lingkungan. Perusahaan tidak boleh menyerobot tanah warga tanpa mekanisme yang adil. Tidak boleh menafikan hak pekerja lokal. Dan terpenting, tidak boleh menghilangkan hak hidup sosial dan budaya masyarakat setempat termasuk masyarakat Maba,” tegas Hasby kepada media baru-baru ini. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:20 WIT

Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terbaru

PUPR Halsel saat meninjau ruas jalan Wayaua-Tabangame. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:14 WIT

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT