IMM Malut Ungkap Galian C Ilegal di Haltim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Kasedata.id – Aktivitas penambangan galian C di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga dijalankan tanpa izin resmi. Dugaan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Hasil investigasi IMM Malut mengungkap bahwa penambangan yang dikendalikan oleh CV. Al Hilal itu tidak memiliki rekomendasi tata ruang dari Bappeda Haltim, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM Provinsi. Bahkan, dokumen lingkungan yang sah juga tidak ditemukan.

Material hasil tambang tersebut diketahui digunakan untuk proyek pembangunan jalan lapen ruas Subaim–Lolobata dengan nilai kontrak mencapai Rp7,3 miliar lewat APBD Haltim. Tak hanya itu, material serupa juga dipakai pada sejumlah proyek jalan lingkungan di Kecamatan Wasile dan Wasile Timur dengan perusahaan berbeda.

“Praktik seperti ini jelas merugikan daerah, baik secara fiskal maupun ekologis. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal keberpihakan terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk,” tegas Ketua DPD IMM Malut, Taufan, dalam siaran persnya, Kamis (2 /10/2025).

Menurutnya, aktivitas tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Masa Depan Bunga Dirampas Ayah Tiri, Polsek Wasile Bidik Pelaku

IMM Malut mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi tambang, serta data proyek yang menggunakan material ilegal tersebut.

“Semua bukti ini akan kami serahkan sebagai bagian dari laporan resmi,” ungkap Taufan.

Atas temuan itu, DPD IMM Malut menyatakan akan segera melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal ini ke Polres Haltim dan Ditreskrimsus Polda Malut, guna mendorong penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT