IMM Malut Ungkap Galian C Ilegal di Haltim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Kasedata.id – Aktivitas penambangan galian C di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga dijalankan tanpa izin resmi. Dugaan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Hasil investigasi IMM Malut mengungkap bahwa penambangan yang dikendalikan oleh CV. Al Hilal itu tidak memiliki rekomendasi tata ruang dari Bappeda Haltim, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM Provinsi. Bahkan, dokumen lingkungan yang sah juga tidak ditemukan.

Material hasil tambang tersebut diketahui digunakan untuk proyek pembangunan jalan lapen ruas Subaim–Lolobata dengan nilai kontrak mencapai Rp7,3 miliar lewat APBD Haltim. Tak hanya itu, material serupa juga dipakai pada sejumlah proyek jalan lingkungan di Kecamatan Wasile dan Wasile Timur dengan perusahaan berbeda.

“Praktik seperti ini jelas merugikan daerah, baik secara fiskal maupun ekologis. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal keberpihakan terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk,” tegas Ketua DPD IMM Malut, Taufan, dalam siaran persnya, Kamis (2 /10/2025).

Menurutnya, aktivitas tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  RSUD CHB Ternate Berkomitmen Perbaiki Pelayanan di HUT ke-23

IMM Malut mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi tambang, serta data proyek yang menggunakan material ilegal tersebut.

“Semua bukti ini akan kami serahkan sebagai bagian dari laporan resmi,” ungkap Taufan.

Atas temuan itu, DPD IMM Malut menyatakan akan segera melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal ini ke Polres Haltim dan Ditreskrimsus Polda Malut, guna mendorong penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara
Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:28 WIT

Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT