IMM Malut Ungkap Galian C Ilegal di Haltim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Ketua DPD IMM Malut, Taufan [dok : kasedata]

Kasedata.id – Aktivitas penambangan galian C di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga dijalankan tanpa izin resmi. Dugaan ini diungkap oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Hasil investigasi IMM Malut mengungkap bahwa penambangan yang dikendalikan oleh CV. Al Hilal itu tidak memiliki rekomendasi tata ruang dari Bappeda Haltim, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM Provinsi. Bahkan, dokumen lingkungan yang sah juga tidak ditemukan.

Material hasil tambang tersebut diketahui digunakan untuk proyek pembangunan jalan lapen ruas Subaim–Lolobata dengan nilai kontrak mencapai Rp7,3 miliar lewat APBD Haltim. Tak hanya itu, material serupa juga dipakai pada sejumlah proyek jalan lingkungan di Kecamatan Wasile dan Wasile Timur dengan perusahaan berbeda.

“Praktik seperti ini jelas merugikan daerah, baik secara fiskal maupun ekologis. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal keberpihakan terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk,” tegas Ketua DPD IMM Malut, Taufan, dalam siaran persnya, Kamis (2 /10/2025).

Menurutnya, aktivitas tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Desak Evaluasi OPD yang Gagal Tingkatkan PAD Kota Ternate

IMM Malut mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi lapangan, titik koordinat lokasi tambang, serta data proyek yang menggunakan material ilegal tersebut.

“Semua bukti ini akan kami serahkan sebagai bagian dari laporan resmi,” ungkap Taufan.

Atas temuan itu, DPD IMM Malut menyatakan akan segera melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal ini ke Polres Haltim dan Ditreskrimsus Polda Malut, guna mendorong penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT