Kasedata.id – Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Pusat mengecam keras intimidasi yang dilakukan oleh oknum official Malut United FC terhadap sejumlah wartawan usai pertandingan BRI Super League antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 23.05 WIT usai pertandingan. SIWO PWI Pusat menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta hak-hak jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailani alias Bradex, yang juga pengurus PWI Kota Ternate. Ia didatangi, diintimidasi, dan diminta menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari kerja jurnalistiknya oleh seorang pria yang diduga merupakan official Malut United.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, oknum itu juga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan dari area tribun meskipun para jurnalis telah mengantongi kartu identitas resmi peliputan dari penyelenggara kompetisi (id-card BRI Super League).
Situasi di stadion semakin memanas ketika official yang sama membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit, menggedor pintu dengan keras serta melontarkan ancaman kepada perangkat pertandingan.
Akibatnya, para wasit terpaksa bertahan di ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam dan baru dapat meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion aman.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” ujar Suryansyah di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Senada dengan Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam tindakan tersebut karena dinilai menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Asri menegaskan bahwa wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi dan bekerja sesuai prosedur operasional standar.
“Segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami sangat geram dengan sikap dan tindakan official serta pihak manajemen Malut United,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam mencari dan menyampaikan informasi dapat dipidana.
SIWO PWI Pusat juga menyatakan akan melaporkan kejadian itu secara resmi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.
SIWO PWI Pusat menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
PWI juga mengingatkan seluruh pihak dalam ekosistem sepak bola Indonesia, termasuk manajemen klub, official tim, suporter, serta penyelenggara kompetisi, bahwa kehadiran wartawan di lapangan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dunia olahraga. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260308-WA0039-225x129.jpg)
![Founder Nasab Foundation, Nasri Abubakar, saat memberikan bantuan paket sembako kepada penerima [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260308_192706-225x129.jpg)

