Kasedata.id – Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menegaskan tidak ada pejabat yang kebal terhadap proses hukum. Penahanan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Abdullah Assagaf, oleh Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan TPI Goto disebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah.
Sarbin menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memproses perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pejabat yang terseret persoalan hukum, tentu yang bersangkutan harus menanggung risikonya. Kita biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional,” tegas Sarbin di Ternate, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh membedakan status maupun jabatan seseorang. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat, maka proses hukum harus tetap berjalan.
“Kalau memang ada yang salah, ya silakan ditangkap. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait posisi Abdullah Assagaf sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Malut, Sarbin menyebut pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila seorang pejabat masih menduduki jabatan saat menjalani proses hukum, pemerintah dapat mengambil langkah administratif, termasuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sesuai ketentuan.
Sarbin kembali menegaskan bahwa Pemprov Malut memilih menghormati seluruh tahapan hukum ketimbang melakukan intervensi. Pemerintah akan menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum hingga terdapat kepastian sesuai mekanisme hukum.
Penahanan Abdullah Assagaf dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan TPI Goto sebelumnya menjadi perhatian publik Maluku Utara. Bagi Sarbin, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan senantiasa menjalankan tugas berdasarkan aturan.
“Jabatan bukan jaminan seseorang terbebas dari proses hukum. Semua harus tunduk pada aturan,” tegasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi







