Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mendorong perubahan besar dalam pengelolaan Posyandu. Tidak lagi sebatas berkutat pada layanan kesehatan ibu dan anak, Posyandu kini diarahkan menjadi simpul pelayanan masyarakat yang terhubung dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Arah baru tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Kebijakan Registrasi Posyandu Tahun 2026 yang digelar Pemprov Maluku Utara bersama Tim Pembina Posyandu Pusat di Pendopo Kesultanan Ternate, Rabu (2/9/2026).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan, proses registrasi Posyandu tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif maupun perlombaan mencapai angka registrasi 100 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, registrasi justru menjadi fondasi untuk membangun basis data masyarakat yang lebih akurat sehingga berbagai persoalan di tingkat desa dan kelurahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Registrasi melahirkan data yang benar. Dari data menjadi tindakan, dan dari tindakan menjadi perubahan nyata yang memberikan solusi di masyarakat,” kata Sherly.
Ia menjelaskan, Posyandu dalam konsep baru memiliki peran yang jauh lebih luas. Kader tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah mendeteksi berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga persoalan sosial.
“Yang tidak terlihat kita temukan dengan mendata, lalu kita hubungkan dengan OPD terkait, dan kita kawal sampai tertangani. Itulah Posyandu yang kita harapkan di Maluku Utara,” tegasnya.
Sherly mengapresiasi pendampingan Tim Pembina Posyandu Pusat dalam mendorong proses transformasi tersebut. Ia berharap perubahan kelembagaan Posyandu di Maluku Utara tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Saat ini, dari total 1.185 desa dan kelurahan yang tersebar di Maluku Utara, sekitar 1.015 Posyandu tercatat siap menjalani proses registrasi kembali.
Sementara itu, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian, dalam arahannya yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya registrasi sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Registrasi Posyandu.
Ia menyebut, regulasi tersebut membawa perubahan fundamental terhadap posisi dan fungsi Posyandu. Dengan cakupan pelayanan yang semakin luas, Posyandu membutuhkan legalitas kelembagaan serta kepengurusan yang jelas.
“Posyandu kini mengalami perubahan fundamental. Melalui regulasi baru ini, Posyandu resmi bertransformasi melayani enam bidang SPM yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tri, registrasi juga memiliki konsekuensi penting terhadap perencanaan pembangunan di tingkat desa. Ketika Posyandu telah terdata dan memiliki kelembagaan yang sah, kebutuhan serta aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui forum Musyawarah Desa maupun Musrenbangdes.
Dengan demikian, dukungan pembiayaan dari pemerintah desa terhadap keberlangsungan kegiatan Posyandu dapat direncanakan secara lebih terarah.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Fasilitasi LKAD PKK dan Posyandu Kemendagri RI Nita Roslin, Pelaksana Tugas Sekretaris Umum TP Posyandu Safriyati Safrizal, Ketua Tim Pembina Posyandu Maluku Utara Rusni Sarbin, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku Utara Darmawati Samsuddin, jajaran pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara, serta para kader dan peserta sosialisasi.
Pemprov Maluku Utara selanjutnya akan mempercepat pembentukan Tim Pembina Posyandu di tingkat daerah. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memenuhi persyaratan registrasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.
Transformasi tersebut diharapkan membuat Posyandu tidak sekadar menjadi tempat pelayanan masyarakat, tetapi berkembang sebagai ujung tombak pemerintah dalam membaca persoalan warga dari tingkat paling bawah dan memastikan kebutuhan tersebut ditindaklanjuti.
Bagi Maluku Utara, arah baru ini menempatkan Posyandu bukan hanya sebagai tempat pelayanan, melainkan sebagai mata dan telinga pemerintah untuk menemukan persoalan masyarakat sebelum kemudian menghubungkannya dengan solusi yang tepat. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






