Kasedata.id — Kasus kekerasan terhadap seorang siswi SMK Negeri 4 Halmahera Selatan (Halsel), Kecamatan Kayoa, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan Kepala Sekolah (Kepsek), Taha Muhamad, yang diduga terlibat penganiayaan bersama 15 siswa lain. Insiden ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH, yang mengecam tindakan tersebut
Insiden itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di halaman sekolah pasca kegiatan upacara. Korban, seorang siswi kelas XI, dipukul dengan sepotong kayu oleh Kepsek karena alasan ketidakhadiran di sekolah selama beberapa waktu. Tak hanya itu, kepsek diduga memerintahkan 15 siswa lain untuk turut memukuli korban dengan kayu yang sama sebanyak lima kali secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam parah di bagian bokong hingga terpaksa tidur tengkurap.
Hairun secara tegas mengutuk tindakan itu bahkan disebutnya sebagai tindakan “barbar”. Menurutnya, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran pidana berat yang harus segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai praktisi hukum, saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi melibatkan siswa lain dalam aksi tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum dan nilai-nilai pendidikan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/1/2025).
Hairun Rizal juga menjelaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika korban masih dibawah umur, maka lex specialis dalam UU Perlindungan Anak harus diberlakukan.
Untuk itu, ia mendesak Polsek Kayoa untuk segera menahan terlapor guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut mencopot kepala sekolah dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum.
“Orang seperti ini tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Guru harus menjadi pengayom, bukan malah menjadi pelaku kekerasan yang merusak psikologi anak,” tegasnya.
Hasil penelusuran lebih lanjut bahwa dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, Kecamatan Kayoa, bukanlah hal baru. Tradisi memukul siswa dengan rotan atau kayu telah berlangsung lama dan dianggap sebagai praktik biasa, terutama bagi siswa yang terlambat atau tidak masuk sekolah.
“Jika kekerasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka Polres bahkan Polda Malut harus segera mengambil alih kasus ini. Semua pihak terkait, termasuk siswa dan guru harus diperiksa untuk menelusuri praktik ini lebih jauh,” tandas Hairun
Sementara itu, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut melalui Kantor Cabang Haldrl telah turun ke lokasi untuk mengunjungi korban dan memverifikasi laporan. Rapat bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, untuk membahas langkah-langkah penanganan kasus ini.
Adanya sorotan tajam terhadap dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, maka publik berharap ada langkah tegas dari aparat hukum untuk mengakhiri budaya kekerasan di lingkungan pendidikan serta memberikan rasa aman bagi siswa.
Sebelumnya, keluarga siswa tidak menerima perbuatan Kepsek SMK Negeri 4 Halsel, Taha Muhammad. Taha kemudian dipolisikan atau dilaporkan ke Polsek Kayoa, atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap siswinya. Laporan melalui keluarga siswa ini bernomor : LP-B/01/I/2025/Polsek tertanggal 22 Januari 2024. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar