Desak Proses Hukum Kasus Kekerasan Dialami Siswi SMK Negeri 4 Halsel

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Kasedata.id — Kasus kekerasan terhadap seorang siswi SMK Negeri 4 Halmahera Selatan (Halsel), Kecamatan Kayoa, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan Kepala Sekolah (Kepsek), Taha Muhamad, yang diduga terlibat penganiayaan bersama 15 siswa lain. Insiden ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH, yang mengecam tindakan tersebut

Insiden itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di halaman sekolah pasca kegiatan upacara. Korban, seorang siswi kelas XI, dipukul dengan sepotong kayu oleh Kepsek karena alasan ketidakhadiran di sekolah selama beberapa waktu. Tak hanya itu, kepsek diduga memerintahkan 15 siswa lain untuk turut memukuli korban dengan kayu yang sama sebanyak lima kali secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam parah di bagian bokong hingga terpaksa tidur tengkurap.

Hairun secara tegas mengutuk tindakan itu bahkan disebutnya sebagai tindakan “barbar”. Menurutnya, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran pidana berat yang harus segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai praktisi hukum, saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi melibatkan siswa lain dalam aksi tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum dan nilai-nilai pendidikan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Peduli, Harita Nickel Beri Bantuan Korban Banjir Halmahera Selatan

Hairun Rizal juga menjelaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika korban masih dibawah umur, maka lex specialis dalam UU Perlindungan Anak harus diberlakukan.

Untuk itu, ia mendesak Polsek Kayoa untuk segera menahan terlapor guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut mencopot kepala sekolah dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum.

“Orang seperti ini tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Guru harus menjadi pengayom, bukan malah menjadi pelaku kekerasan yang merusak psikologi anak,” tegasnya.

Hasil penelusuran lebih lanjut bahwa dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, Kecamatan Kayoa, bukanlah hal baru. Tradisi memukul siswa dengan rotan atau kayu telah berlangsung lama dan dianggap sebagai praktik biasa, terutama bagi siswa yang terlambat atau tidak masuk sekolah.

Baca Juga :  Dapil Makayoa, Medan Pertarungan Bassam-Helmi di Pilkada Halsel

“Jika kekerasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka Polres bahkan Polda Malut harus segera mengambil alih kasus ini. Semua pihak terkait, termasuk siswa dan guru harus diperiksa untuk menelusuri praktik ini lebih jauh,” tandas Hairun

Sementara itu, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Malut melalui Kantor Cabang Haldrl telah turun ke lokasi untuk mengunjungi korban dan memverifikasi laporan. Rapat bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, untuk membahas langkah-langkah penanganan kasus ini.

Adanya sorotan tajam terhadap dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, maka publik berharap ada langkah tegas dari aparat hukum untuk mengakhiri budaya kekerasan di lingkungan pendidikan serta memberikan rasa aman bagi siswa.

Sebelumnya, keluarga siswa tidak menerima perbuatan Kepsek SMK Negeri 4 Halsel, Taha Muhammad. Taha kemudian dipolisikan atau dilaporkan ke Polsek Kayoa, atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap siswinya. Laporan melalui keluarga siswa ini bernomor : LP-B/01/I/2025/Polsek tertanggal 22 Januari 2024. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Banjir Landa Desa Modapuhi Kepulauan Sula, Dua Warga Meninggal
Polres Ternate Musnahkan Ribuan Miras di Hari Bhayangkara
Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji
Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi
Banjir Landa Tiga Kelurahan di Ternate Selatan, Warga Dievakuasi
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Ternate Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah Kades Wailoba di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:11 WIT

Banjir Landa Desa Modapuhi Kepulauan Sula, Dua Warga Meninggal

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:41 WIT

Polres Ternate Musnahkan Ribuan Miras di Hari Bhayangkara

Senin, 30 Juni 2025 - 21:11 WIT

Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:25 WIT

Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:23 WIT

Banjir Landa Tiga Kelurahan di Ternate Selatan, Warga Dievakuasi

Berita Terbaru

Kepala sekolah SMP Muhammadiyah Ternate, Taib Zen || Foto : sukarsi_kasedata

Pendidikan

Sekolah Swasta di Ternate Keluhkan Program MBG

Senin, 21 Jul 2025 - 18:42 WIT