Desak Proses Hukum Kasus Kekerasan Dialami Siswi SMK Negeri 4 Halsel

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Kasedata.id — Kasus kekerasan terhadap seorang siswi SMK Negeri 4 Halmahera Selatan (Halsel), Kecamatan Kayoa, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan Kepala Sekolah (Kepsek), Taha Muhamad, yang diduga terlibat penganiayaan bersama 15 siswa lain. Insiden ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH, yang mengecam tindakan tersebut

Insiden itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di halaman sekolah pasca kegiatan upacara. Korban, seorang siswi kelas XI, dipukul dengan sepotong kayu oleh Kepsek karena alasan ketidakhadiran di sekolah selama beberapa waktu. Tak hanya itu, kepsek diduga memerintahkan 15 siswa lain untuk turut memukuli korban dengan kayu yang sama sebanyak lima kali secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam parah di bagian bokong hingga terpaksa tidur tengkurap.

Hairun secara tegas mengutuk tindakan itu bahkan disebutnya sebagai tindakan “barbar”. Menurutnya, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran pidana berat yang harus segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai praktisi hukum, saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi melibatkan siswa lain dalam aksi tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum dan nilai-nilai pendidikan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Densus 88 Ungkap Paham Radikalisme di Maluku Utara

Hairun Rizal juga menjelaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika korban masih dibawah umur, maka lex specialis dalam UU Perlindungan Anak harus diberlakukan.

Untuk itu, ia mendesak Polsek Kayoa untuk segera menahan terlapor guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut mencopot kepala sekolah dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum.

“Orang seperti ini tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Guru harus menjadi pengayom, bukan malah menjadi pelaku kekerasan yang merusak psikologi anak,” tegasnya.

Hasil penelusuran lebih lanjut bahwa dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, Kecamatan Kayoa, bukanlah hal baru. Tradisi memukul siswa dengan rotan atau kayu telah berlangsung lama dan dianggap sebagai praktik biasa, terutama bagi siswa yang terlambat atau tidak masuk sekolah.

Baca Juga :  Polisi Perketat Pengamanan Pelabuhan di Ternate Selatan Selama Ramadan

“Jika kekerasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka Polres bahkan Polda Malut harus segera mengambil alih kasus ini. Semua pihak terkait, termasuk siswa dan guru harus diperiksa untuk menelusuri praktik ini lebih jauh,” tandas Hairun

Sementara itu, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Malut melalui Kantor Cabang Haldrl telah turun ke lokasi untuk mengunjungi korban dan memverifikasi laporan. Rapat bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, untuk membahas langkah-langkah penanganan kasus ini.

Adanya sorotan tajam terhadap dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, maka publik berharap ada langkah tegas dari aparat hukum untuk mengakhiri budaya kekerasan di lingkungan pendidikan serta memberikan rasa aman bagi siswa.

Sebelumnya, keluarga siswa tidak menerima perbuatan Kepsek SMK Negeri 4 Halsel, Taha Muhammad. Taha kemudian dipolisikan atau dilaporkan ke Polsek Kayoa, atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap siswinya. Laporan melalui keluarga siswa ini bernomor : LP-B/01/I/2025/Polsek tertanggal 22 Januari 2024. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dua Mantan Kades di Halsel Terancam Dipolisikan
Penyidik Kejati Geledah Kantor Perindag Malut, Yudhitia : Kami Kooperatif
Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan
Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 
Korban Penipuan Lapor Polisi, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat 
Mahasiswa di Ternate Diciduk Saat Jemput Paket Berisi Ganja
Talud Ambruk, 11 Rumah Warga Waisakai Terendam Banjir
Program MBG Jadi Ancaman Keselamatan Siswa di Maluku Utara

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:52 WIT

Dua Mantan Kades di Halsel Terancam Dipolisikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:57 WIT

Penyidik Kejati Geledah Kantor Perindag Malut, Yudhitia : Kami Kooperatif

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:16 WIT

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIT

Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:33 WIT

Korban Penipuan Lapor Polisi, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat 

Berita Terbaru

Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, saat melaporkan Kades Samo ke Polres Halsel [dok : ridal/kasedata]

Daerah

Ancam Jurnalis, Kades Samo Halsel Dipolisikan

Sabtu, 20 Sep 2025 - 22:10 WIT

Lapak pedagang di Terminal Kelurahan Gamalama Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Daerah

Kelurahan Pungut Retribusi Lapak di Terminal Gamalama

Sabtu, 20 Sep 2025 - 20:06 WIT

Daerah

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup III Siap Bergulir

Sabtu, 20 Sep 2025 - 19:48 WIT

Susunan pemain Malut United saat menghadapi Madura United. || dok : Malut United

Olahraga

Malut United Bertengger di Posisi 5 Usai Tekuk Madura United

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:24 WIT