Krisis Lahan di Maluku Utara, Senator Graal Desak Jeda Izin Tambang

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator Graal saat melakukan kunjungan pengawasan dan serap aspirasi bersama GP Ansor Maluku Utara || Foto : Ilham Mansur

Senator Graal saat melakukan kunjungan pengawasan dan serap aspirasi bersama GP Ansor Maluku Utara || Foto : Ilham Mansur

Kasedata.id – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, Graal Taliawo, menegaskan perlunya kebijakan jeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengatasi krisis lahan pertanian dan perkebunan yang semakin parah.

“Apakah di tengah krisis pangan dan alih fungsi lahan yang kian masif, masih relevan untuk terus mengeluarkan izin tambang baru?,” ujar Graal di Ternate baru-baru ini saat melakukan kunjungan pengawasan dan serap aspirasi bersama GP Ansor Maluku Utara.

Senator muda berusia 37 tahun itu menyoroti bagaimana ekspansi tambang telah menggerus lahan pertanian di Maluku Utara. Ia mencontohkan beberapa wilayah yang terdampak seperti Kabupaten Pulau Taliabu, Pulau Obi di Halmahera Selatan, serta Kabupaten Halmahera Tengah yang kian kehilangan lahan produktif akibat aktivitas pertambangan.

“Di Halmahera Tengah, misalnya sekitar 50 persen wilayahnya sudah menjadi area konsesi tambang. Sementara luas lahan pertanian hanya sekitar 2.600 hektare,” jelasnya.

Menurut Graal, jika kondisi ini tidak segera dikendalikan ketahanan pangan lokal akan terganggu. Masyarakat akan semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah, menghambat upaya swasembada pangan, serta meningkatkan biaya hidup.

Selain itu, ia menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi tambang yang berlebihan termasuk pencemaran air yang berimbas pada sektor perikanan.

“Pencemaran ini membuat banyak hasil perikanan tidak lagi layak dikonsumsi, padahal perikanan adalah salah satu sumber pangan dan mata pencaharian utama masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Basarnas Ternate Keluarkan 5 Imbauan Keselamatan

Graal menegaskan pentingnya penguatan kebijakan mitigasi lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mendesak agar pemerintah lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan AMDAL dan tidak ragu untuk mencabut IUP jika terbukti ada pelanggaran.

“Pemerintah pusat harus tegas. Jika ada IUP yang melanggar aturan atau mengabaikan aspek lingkungan, harus segera dievaluasi, bahkan dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebelum izin tambang diberikan harus ada pemetaan menyeluruh yang mempertimbangkan keberadaan lahan adat, hutan lindung, dan kawasan pertanian.

“Tidak boleh ada IUP yang diterbitkan tanpa pemetaan ulang yang jelas dan transparan,” tandasnya. (*)

Penulis : Ilham Mansur

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah
Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi
81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI
Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:49 WIT

HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:39 WIT

Gubernur Apresiasi Warga Serahkan 16 Senpi ke Polda Maluku Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:27 WIT

Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sofifi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:07 WIT

81 Tahun Merdeka, Gubernur Sherly Tegaskan Maluku Utara Harus Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Berita Terbaru