Pansus LKPJ Ungkap Utang Pemprov Malut Capai Ratusan Miliar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhajirin Bailussy.

Muhajirin Bailussy.

Kadedata.id Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran tahun 2024, menemukan kejanggalan besaran nilai akhir hutang jangka pendek milik Pemprov yang harus dilunasi sebesar Rp 932.822.706.629,11.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2024, Muhajirin Bailussy, merinci saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2024 terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga senilai Rp 389.605.308,61.

Kemudian, hutang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan Bank – BUMN (PT Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 70.938.154.617,00. Pendapatan diterima dimuka Rp 23.616.047,50 dan utang belanja sebesar Rp 861.471.330.656,00.

“Dalam utang belanja terdapat saldo utang DBH tahun 2024 sebesar Rp 603.191.781.937,83 lebih tinggi dibandingkan dengan saldo utang DBH tahun 2023 sebesar Rp 583.246.278.801,95” ucap dia, Selasa (6/5/2025).

Sementara, data sisa utang belanja yang tercatat per 31 Desember 2024, kata Muhajirin, berbeda jauh dengan data saldo piutang DBH Provinsi kepada kabupaten/kota. Sebab, ada data saldo piutang DBH Provinsi tahun 2011, 2012, 2020 dan 2021 yang belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Utang DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-undang nomot 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak ada alasan untuk menunda transfer DBH kabupaten/kota untuk dialihkan pada pemenuhan anggaran belanja daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Ibunda Lurah Sasa Meninggal, Pemkot Ternate Berduka

Pansus LKPJ, lanjutnya, merekomendasikan kepada Pemprov Malut segera melakukan rekonsiliasi data utang DBH yang tercatat dan diakui oleh BPKAD.

“Pansus mendesak kepada Gubernur segera merealisasikan janji pelunasan utang DBH Kabupaten/Kota dengan penetapan skema pembayaran secara proposional sesuai besaran utang masing-masing Kabupaten/Kota dengan durasi waktu pelunasan yang telah disepakati. Disamping itu juga mendesak Gubernur segera mengevaluasi penyebab timbulnya utang DBH kabupaten dan kota,” tutupnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik
Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda
Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan
Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA
Data Penerima PKH di Halsel Diperketat
Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana
Pasca Dikeluhkan, Stok Cuci Darah Dipinjam dari RSUD Tobelo
Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:37 WIT

Survey Nasional, Sherly Tjoanda Masuk 5 Besar Gubernur Berkinerja Baik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:18 WIT

Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:16 WIT

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:15 WIT

Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana

Berita Terbaru

Pelatih kepala Malut United FC, Hendri Susilo, dalam konferensi pers  jelang laga kontra Dewa United || Foto : MU_kasedata

Olahraga

Skuad Malut United Siap Tempur Lawan Dewa United

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:42 WIT

Proesei Perjanjian Kerja Sama antara Polda Malut dan PT Malut Maju Sejahtera, Jumat (8/8/2025) || Foto : like_kasedata

Daerah

Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:18 WIT

Pasca Banjir yang melanda Puskesmas Lifofa, Kota Tidore Kepulauan || Foto : istimewa

Daerah

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Jumat, 8 Agu 2025 - 20:16 WIT

Pendidikan

Akbid Wijaya Kusuma Malang Ternate Sukses Gelar PKKMB 2025

Jumat, 8 Agu 2025 - 19:20 WIT