Pansus LKPJ Ungkap Utang Pemprov Malut Capai Ratusan Miliar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhajirin Bailussy.

Muhajirin Bailussy.

Kadedata.id Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran tahun 2024, menemukan kejanggalan besaran nilai akhir hutang jangka pendek milik Pemprov yang harus dilunasi sebesar Rp 932.822.706.629,11.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2024, Muhajirin Bailussy, merinci saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2024 terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga senilai Rp 389.605.308,61.

Kemudian, hutang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan Bank – BUMN (PT Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 70.938.154.617,00. Pendapatan diterima dimuka Rp 23.616.047,50 dan utang belanja sebesar Rp 861.471.330.656,00.

“Dalam utang belanja terdapat saldo utang DBH tahun 2024 sebesar Rp 603.191.781.937,83 lebih tinggi dibandingkan dengan saldo utang DBH tahun 2023 sebesar Rp 583.246.278.801,95” ucap dia, Selasa (6/5/2025).

Sementara, data sisa utang belanja yang tercatat per 31 Desember 2024, kata Muhajirin, berbeda jauh dengan data saldo piutang DBH Provinsi kepada kabupaten/kota. Sebab, ada data saldo piutang DBH Provinsi tahun 2011, 2012, 2020 dan 2021 yang belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Utang DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-undang nomot 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak ada alasan untuk menunda transfer DBH kabupaten/kota untuk dialihkan pada pemenuhan anggaran belanja daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Dampak Positif Program Sosial, Harita Nickel Diapresiasi DPRD Malut

Pansus LKPJ, lanjutnya, merekomendasikan kepada Pemprov Malut segera melakukan rekonsiliasi data utang DBH yang tercatat dan diakui oleh BPKAD.

“Pansus mendesak kepada Gubernur segera merealisasikan janji pelunasan utang DBH Kabupaten/Kota dengan penetapan skema pembayaran secara proposional sesuai besaran utang masing-masing Kabupaten/Kota dengan durasi waktu pelunasan yang telah disepakati. Disamping itu juga mendesak Gubernur segera mengevaluasi penyebab timbulnya utang DBH kabupaten dan kota,” tutupnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN
Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April
Pertamina–Pemprov Bersinergi, Wagub Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar
Halal Bihalal APINDO Jadi Momentum, Wagub Tekankan Sinergi Ekonomi Daerah
Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:45 WIT

Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Senin, 30 Maret 2026 - 14:49 WIT

Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:46 WIT

Pertamina–Pemprov Bersinergi, Wagub Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:45 WIT

Halal Bihalal APINDO Jadi Momentum, Wagub Tekankan Sinergi Ekonomi Daerah

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Senin, 30 Mar 2026 - 18:45 WIT

Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly || Foto : kasedata.id

Daerah

Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Senin, 30 Mar 2026 - 14:49 WIT

Proses seleksi pemain PSSI Ternate untuk pembentukan tim cabor sepak bola Porprov ke-V Maluku Utara di lapangan Ya-Anhar Gambesi [dok : kasedata]

Olahraga

Jaring 25 Pemain, Siap Uji Coba Lawan EPA Malut United

Senin, 30 Mar 2026 - 08:57 WIT