Pansus LKPJ Ungkap Utang Pemprov Malut Capai Ratusan Miliar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhajirin Bailussy.

Muhajirin Bailussy.

Kadedata.id – Pansus LKPJ Gubernur tahun anggaran tahun 2024, menemukan kejanggalan besaran nilai akhir hutang jangka pendek milik Pemprov yang harus dilunasi sebesar Rp 932.822.706.629,11.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2024, Muhajirin Bailussy, merinci saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2024 terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga senilai Rp 389.605.308,61.

Kemudian, hutang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan Bank – BUMN (PT Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 70.938.154.617,00. Pendapatan diterima dimuka Rp 23.616.047,50 dan utang belanja sebesar Rp 861.471.330.656,00.

“Dalam utang belanja terdapat saldo utang DBH tahun 2024 sebesar Rp 603.191.781.937,83 lebih tinggi dibandingkan dengan saldo utang DBH tahun 2023 sebesar Rp 583.246.278.801,95” ucap dia, Selasa (6/5/2025).

Sementara, data sisa utang belanja yang tercatat per 31 Desember 2024, kata Muhajirin, berbeda jauh dengan data saldo piutang DBH Provinsi kepada kabupaten/kota. Sebab, ada data saldo piutang DBH Provinsi tahun 2011, 2012, 2020 dan 2021 yang belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Utang DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-undang nomot 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak ada alasan untuk menunda transfer DBH kabupaten/kota untuk dialihkan pada pemenuhan anggaran belanja daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  Warga Dowora Krisis Air, Fraksi NasDem Minta Pemprov Malut Tak Tinggal Diam

Pansus LKPJ, lanjutnya, merekomendasikan kepada Pemprov Malut segera melakukan rekonsiliasi data utang DBH yang tercatat dan diakui oleh BPKAD.

“Pansus mendesak kepada Gubernur segera merealisasikan janji pelunasan utang DBH Kabupaten/Kota dengan penetapan skema pembayaran secara proposional sesuai besaran utang masing-masing Kabupaten/Kota dengan durasi waktu pelunasan yang telah disepakati. Disamping itu juga mendesak Gubernur segera mengevaluasi penyebab timbulnya utang DBH kabupaten dan kota,” tutupnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga
PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027
Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut
KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa
HUT ke-27 Malut Bukan Sekadar Seremoni, Dikbud Gembleng Generasi Berkarakter
Dikbud Malut Semarakkan HUT ke-27 Lewat Kirab Pesona Kie Raha Nusantara
RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:14 WIT

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIT

PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:53 WIT

Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:52 WIT

KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:26 WIT

HUT ke-27 Malut Bukan Sekadar Seremoni, Dikbud Gembleng Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

Ternate

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 20:14 WIT