Kasedata.id – Puluhan pemuda dan warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang tergabung dalam Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan, Kejaksaan Negeri Halsel, Polres Halsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Halsel, pada Kamis (15/5/2025).
Aksi ini dipicu atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), penyalahgunaan wewenang, dan minimnya transparansi anggaran yang dilakukan Kepala Desa Kubung, Hasbul Hi. Muhammad. Massa menuntut diusut tuntas hingga pencopotan Hasbul dari jabatannya. AGKM bahkan menilai kepemimpinannya telah merusak tata kelola pemerintahan desa.
Ketua AGKM, Rindo Larengsi, dalam orasi aksinya secara tegas menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mendesak pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Inspektorat Halsel, untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kubung. Kedua, meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama DPMD untuk segera mengevaluasi kinerja Kades Kubung dan seluruh perangkatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rindo, kepemimpinan Hasbul Hi. Muhammad dinilai gagal mengelola potensi besar Desa Kubung dan malah terjebak dalam praktik yang merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Rindo membacakan sejumlah dugaan penyimpangan di Desa Kubung yang dicatat oleh AGKM. Diantaranya :
1. Proyek pagar Desa tak Tuntas :
Pembangunan pagar desa tahun 2023 senilai Rp 560 juta yang seharusnya mencapai 500 meter, namun hanya terealisasi 425 meter. Sisa 80 meter belum dilengkapi struktur penting seperti ring balok dan plesteran.
2. Tunggakan upah dan gagalnya program pemuda :
Terdapat tunggakan upah tukang dan utang material senilai lebih dari Rp 31 juta. Selain itu, program pemuda dan ketahanan pangan tahun 2023-2024 juga gagal. Dari anggaran pemuda Rp 65 juta, tidak ada yang terealisasi, sementara dari anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 175 juta, hanya Rp 60 juta yang digunakan.
3. Aset Desa Terbengkalai:
Beberapa aset desa seperti depot air minum yang dibongkar dan mobil desa yang dibiarkan rusak, serta pengangkatan Sekretaris Desa yang dianggap tidak prosedural.
4. Minimnya Transparansi Anggaran:
APBDes 2024 tidak dipublikasikan melalui baliho sebagaimana mestinya, menambah keraguan warga terhadap pengelolaan keuangan desa.
5. Dana Besar Tanpa Laporan Jelas:
Dana yang tidak memiliki laporan jelas meliputi dana perikanan Rp 170 juta, pemukiman Rp 70 juta, pendidikan Rp 20 juta, kesehatan Rp 21 juta, bencana Rp 108 juta, dan Dana Desa tertinggal Rp 130 juta, dengan total mencapai Rp 1,39 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pj Kadis PMD Halsel Jaki Abdul Wahab, turun langsung menemui massa aksi. Dalam pernyataannya, Jaki berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Saya minta masyarakat Desa Kubung beri saya kepercayaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mulai besok, DPMD akan bersurat ke Inspektorat untuk menindaklanjuti semua laporan,” ujarnya.
Sementara dalam hearing bersama, Plt Kepala Inspektorat Ilham Abubakar, berkomitmen untuk menurunkan tim audit yang bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar