Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kasedata.id – Proyek pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Sofifi yang digadang-gadang menjadi infrastruktur strategis di Maluku Utara (Malut) kini menuai gugatan hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara digugat oleh Law Firm of Dahlantan & Associates terkait kepemilikan lahan seluas 160.626 meter persegi yang diklaim milik perusahaan pengolahan kayu, PT Darco dan Modul Timber.

Kuasa hukum perusahaan Hamka Sahupala, mengungkapkan sejak tahun 2003 Pemprov Malut telah mengambil alih lahan tersebut dengan janji akan memberikan ganti rugi. Namun hingga kini, klaim tersebut tak kunjung direalisasikan.

“Pada tahun 2003, Pemprov mengambil alih lahan itu dan berjanji membayarnya. Tapi hingga detik ini tidak ada pembayaran. Lahan itu justru dialihkan ke Dinas Perhubungan dan dijadikan pelabuhan peti kemas yang telah diresmikan. Padahal tidak memiliki dasar legalitas yang sah,” ujar Hamka kepada kasedata.id, Kamis (26/6/2025).

Menurut Hamka, PT Darco dan Modul Timber memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan sejak tahun 1985. Perusahaan bahkan telah melayangkan surat somasi kepada Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban resmi dari Pemprov saat ini.

“Alih-alih merespons somasi kami pada 20 Juli 2025, Pemprov justru mengalihkan status lahan itu menjadi aset TNI untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam),” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut

Hamka juga menyebut satu-satunya balasan yang diterima datang dari Dinas Perhubungan, namun surat tersebut hanya berisi pernyataan tanpa didukung data atau dokumen resmi.

Atas tindakan ini, pihak perusahaan menempuh jalur hukum. Mereka telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Polda Maluku Utara. Tak berhenti di situ, mereka juga akan menyurati Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (*)

 

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:10 WIT

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT