Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kuasa hukum perusahaan PT Darco dan Modul Timber, Hamka Sahupala || dok : sukarsi

Kasedata.id – Proyek pembangunan Pelabuhan Peti Kemas Sofifi yang digadang-gadang menjadi infrastruktur strategis di Maluku Utara (Malut) kini menuai gugatan hukum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara digugat oleh Law Firm of Dahlantan & Associates terkait kepemilikan lahan seluas 160.626 meter persegi yang diklaim milik perusahaan pengolahan kayu, PT Darco dan Modul Timber.

Kuasa hukum perusahaan Hamka Sahupala, mengungkapkan sejak tahun 2003 Pemprov Malut telah mengambil alih lahan tersebut dengan janji akan memberikan ganti rugi. Namun hingga kini, klaim tersebut tak kunjung direalisasikan.

“Pada tahun 2003, Pemprov mengambil alih lahan itu dan berjanji membayarnya. Tapi hingga detik ini tidak ada pembayaran. Lahan itu justru dialihkan ke Dinas Perhubungan dan dijadikan pelabuhan peti kemas yang telah diresmikan. Padahal tidak memiliki dasar legalitas yang sah,” ujar Hamka kepada kasedata.id, Kamis (26/6/2025).

Menurut Hamka, PT Darco dan Modul Timber memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan sejak tahun 1985. Perusahaan bahkan telah melayangkan surat somasi kepada Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban resmi dari Pemprov saat ini.

“Alih-alih merespons somasi kami pada 20 Juli 2025, Pemprov justru mengalihkan status lahan itu menjadi aset TNI untuk pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam),” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Halsel : Teladani Semangat Juang Para Pahlawan 

Hamka juga menyebut satu-satunya balasan yang diterima datang dari Dinas Perhubungan, namun surat tersebut hanya berisi pernyataan tanpa didukung data atau dokumen resmi.

Atas tindakan ini, pihak perusahaan menempuh jalur hukum. Mereka telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Polda Maluku Utara. Tak berhenti di situ, mereka juga akan menyurati Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (*)

 

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah, Bantuan dan Tim Gabungan Dikirim ke Batang Dua
Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan
Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo
DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona
Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru
Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov
Mudik Bersubsidi 2026 Tuntas, 12 Ribu Lebih Warga Malut Terlayani Aman dan Terjangkau
Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:12 WIT

Gerak Cepat Pemerintah, Bantuan dan Tim Gabungan Dikirim ke Batang Dua

Kamis, 2 April 2026 - 14:39 WIT

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:24 WIT

Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19 WIT

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Berita Terbaru