Kasedata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan mengawasi secara ketat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Fokus utama pengawasan ini adalah untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan para orang tua siswa baru.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan pengawasan akan dilakukan di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP, agar pelaksanaan MPLS berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara Nomor: /C7.32/DM.00.02/2025 yang terbit pada 13 Juli 2025. Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah,” ungkap Nurlaela saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan BPMP telah memulai pemantauan acak (random sampling) di sejumlah satuan pendidikan di Kota Ternate, Tidore Kepulauan, dan wilayah lain di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sejak Senin, 14 Juli 2025.
“Untuk itu, kami di Komisi III akan memperluas pengawasan dan mendalami temuan-temuan terkait pungutan liar di sekolah-sekolah di Kota Ternate,” tegasnya.
Nurlaela juga menyampaikan isu pungli ini akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam agenda Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, maupun KUA-PPAS Induk tahun anggaran 2026.
“Di sini nanti kami pastikan agar pemerintah daerah kembali diingatkan untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik pungli di dunia pendidikan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada orang tua siswa agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan oknum sekolah.
“Kalau ada praktik pungli, jangan takut untuk melapor. Ini menyangkut integritas layanan pendidikan dan hak anak-anak kita untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan bersih dari pungutan tidak sah,” tandas Nurlaela. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar