APBD 2026 dan Tiga Ranperda Siap Dibahas DPRD Ternate

Selasa, 16 September 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Kasedata.id – DPRD kembali menjadwalkan sidang paripurna pada Rabu besok, 17 September 2025. Agenda ini untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Ternate.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, menjelaskan agenda ini merupakan hasil rapat internal oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Rapat tersebut sekaligus merangkum hasil reses masa sidang III tahun 2024–2025, serta menetapkan jadwal paripurna penutupan masa sidang III dan pembukaan masa sidang I tahun 2025–2026.

Baca Juga :  Kejuaraan Cabor Saruma Resmi Berakhir

“Dalam rapat Banmus diputuskan sidang paripurna akan digelar pada Rabu, 17 September 2025,” ujar Aldhy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada sidang tersebut, Pemerintah Kota Ternate akan diwakili oleh Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar, karena Wali Kota tengah menjalankan agenda di luar daerah.

Menurut Aldhy, agenda paling penting adalah pengesahan APBD 2026 yang akan menjadi acuan kebijakan fiskal dan pembangunan Kota Ternate di tahun mendatang. Selain itu, tiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah juga akan mulai dibahas. Adalah terkait Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Cadangan Pangan, serta satu usulan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

“Tiga Raperda ini nantinya dibahas secara mendalam oleh komisi-komisi DPRD. Dari pembahasan itu, kemudian ditentukan ranperda mana yang layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah kota untuk ditetapkan sebagai perda,” jelasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT