Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id – Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menyuarakan tuntutan pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga adat yang ditahan di Polda Maluku Utara sejak 18 Mei 2025. Mereka ditangkap karena aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Position di wilayah adat mereka, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aksi terbaru ini digelar di depan Mapolda Maluku Urara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (6/8/2025). Massa membakar ban bekas sebagai simbol kemarahan dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang diduga berpihak pada kepentingan korporasi.

Koordinator aksi, Mujahir Sahidi, menyebut penangkapan 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Ia menuding Polda Maluku Utara berupaya melindungi kepentingan tambang PT Position yang beraktivitas sejak akhir 2024 diduga berjalan tanpa persetujuan dari masyarakat adat.

“ Kami juga menduga ada keterlibatan anak Kapolri RI yang memiliki saham di PT. Position. Ini yang membuat kami mencurigai adanya intervensi atau perlindungan aparat terhadap perusahaan itu,” tegas Mujahir dalam orasinya.

Ia menyoroti lambatnya proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang awalnya berlangsung cepat, justru berbalik menjadi lambat saat kasus memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga :  Satgas PPP Dibentuk Perkuat Program Sherly-Sarbin

“Mengapa saat penyidikan semua serba cepat, tapi ketika masuk persidangan justru molor. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Mujahir juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dianggap abai dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji. Ia menilai Pemprov dan Pemda Haltim seolah membiarkan kriminalisasi ini terjadi.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun sikap resmi dari Pemprov Malut maupun Pemda Haltim. Padahal ini menyangkut kemanusiaan dan hak warga negara. Kami menduga pembiaran ini bukan tanpa sengaja,” pungkas Mujahir. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN
Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April
Pertamina–Pemprov Bersinergi, Wagub Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar
Halal Bihalal APINDO Jadi Momentum, Wagub Tekankan Sinergi Ekonomi Daerah
Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:45 WIT

Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Senin, 30 Maret 2026 - 14:49 WIT

Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:46 WIT

Pertamina–Pemprov Bersinergi, Wagub Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:45 WIT

Halal Bihalal APINDO Jadi Momentum, Wagub Tekankan Sinergi Ekonomi Daerah

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Senin, 30 Mar 2026 - 18:45 WIT

Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly || Foto : kasedata.id

Daerah

Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Senin, 30 Mar 2026 - 14:49 WIT

Proses seleksi pemain PSSI Ternate untuk pembentukan tim cabor sepak bola Porprov ke-V Maluku Utara di lapangan Ya-Anhar Gambesi [dok : kasedata]

Olahraga

Jaring 25 Pemain, Siap Uji Coba Lawan EPA Malut United

Senin, 30 Mar 2026 - 08:57 WIT