Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Aksi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id – Aliansi Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menyuarakan tuntutan pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga adat yang ditahan di Polda Maluku Utara sejak 18 Mei 2025. Mereka ditangkap karena aksi penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Position di wilayah adat mereka, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aksi terbaru ini digelar di depan Mapolda Maluku Urara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (6/8/2025). Massa membakar ban bekas sebagai simbol kemarahan dan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang diduga berpihak pada kepentingan korporasi.

Koordinator aksi, Mujahir Sahidi, menyebut penangkapan 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Ia menuding Polda Maluku Utara berupaya melindungi kepentingan tambang PT Position yang beraktivitas sejak akhir 2024 diduga berjalan tanpa persetujuan dari masyarakat adat.

“ Kami juga menduga ada keterlibatan anak Kapolri RI yang memiliki saham di PT. Position. Ini yang membuat kami mencurigai adanya intervensi atau perlindungan aparat terhadap perusahaan itu,” tegas Mujahir dalam orasinya.

Ia menyoroti lambatnya proses hukum terhadap kasus ini. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang awalnya berlangsung cepat, justru berbalik menjadi lambat saat kasus memasuki tahapan persidangan.

Baca Juga :  Kenang Pesan Almarhum Syamsir Andili, Wujudkan Pelabuhan Pulau Hiri

“Mengapa saat penyidikan semua serba cepat, tapi ketika masuk persidangan justru molor. Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Mujahir juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dianggap abai dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji. Ia menilai Pemprov dan Pemda Haltim seolah membiarkan kriminalisasi ini terjadi.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun sikap resmi dari Pemprov Malut maupun Pemda Haltim. Padahal ini menyangkut kemanusiaan dan hak warga negara. Kami menduga pembiaran ini bukan tanpa sengaja,” pungkas Mujahir. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gelar Musdesus, Masyarakat Usul Pemberhentian Kades Nyonyifi
Pendamping Pertanian Desa, Upaya Mendukung Agromaritim di Halsel
Pejabat Malut Terlibat Suap dan Temuan BPK Terancam Nonjob
Gerakan Tanam Cabai Dorong Kekuatan Agromaritim di Halsel
Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 
DPRD Sula Desak Pemprov Malut Bayar DBH
Wabup Buka Pelatihan Dasar CPNS Kepulauan Sula
Sambut HUT Kemerdekaan dengan Semangat “Ternate Bersih”

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:45 WIT

Gelar Musdesus, Masyarakat Usul Pemberhentian Kades Nyonyifi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:15 WIT

Pendamping Pertanian Desa, Upaya Mendukung Agromaritim di Halsel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:06 WIT

Pejabat Malut Terlibat Suap dan Temuan BPK Terancam Nonjob

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:27 WIT

Gerakan Tanam Cabai Dorong Kekuatan Agromaritim di Halsel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIT

Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 

Berita Terbaru