Seruan Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji Menggema di Perbatasan NKRI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana upacara HUT Kemerdekaan dipusatkan di pesisir Pulau Jiew, Pulau Liwo, Pulau Sayafi, yang berbatasan langsung dengan NKRI || dok : sukarsi_kasedata

Suasana upacara HUT Kemerdekaan dipusatkan di pesisir Pulau Jiew, Pulau Liwo, Pulau Sayafi, yang berbatasan langsung dengan NKRI || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Puluhan pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menggelar upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah perbatasan NKRI, Minggu (17/8/2025).

Upacara dipusatkan di pesisir Pulau Jiew, Pulau Liwo, dan Pulau Sayafi itu tidak hanya ditandai dengan pengibaran Sang Merah Putih, tetapi juga diwarnai dengan lantang seruan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji yang kini di tangkap oleh aparat hukum.

Usai upacara, para peserta membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 80 meter di bibir pantai, sambil menggaungkan tuntutan pembebasan warga adat yang ditangkap aparat usai menolak aktivitas tambang di atas tanah adat mereka. Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang sah serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Patani, Muhammad Nur Hazzaq Rafli, menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan di wilayah perbatasan bukan hanya seremoni melainkan juga bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.

“Bagaimana kita bisa menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan, jika di tanah adat kita sendiri tidak ada perlindungan dari negara” ujar Hazzaq.

Ia menambahkan, 11 warga adat Maba Sangaji bukanlah pelaku kriminal, melainkan pejuang yang mempertahankan hak atas tanah adat mereka.

Baca Juga :  Sambut FAM-SAH Penuh Meriah, Ini Kata Tokoh Politik di Desa Bega

“Mereka seharusnya dihormati, bukan diperlakukan sebagai kriminal. Mereka berjuang untuk mempertahankan hak-hak adat yang sah,” tegasnya.

Penangkapan terhadap warga adat ini memicu gelombang solidaritas luas. Protes terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat yang menilai langkah aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil.

Hazzaq juga mendesak agar negara tidak abai terhadap persoalan ini.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Pembebasan warga adat adalah pintu awal untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” pungkasnya. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dari Kolaborasi, Pemuda Tewil Bangun Greenhouse untuk Kemandirian Pangan Lokal
Dua Mantan Kades di Halsel Terancam Dipolisikan
Peduli Warganya, Kades Fofau Ikut Rujuk Pasien Lahiran ke RSUD Labuha
KUA-PPAS Disepakati, Wali Kota Ternate Sampaikan RAPBD Perubahan 2025
Penyidik Kejati Geledah Kantor Perindag Malut, Yudhitia : Kami Kooperatif
DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan
Hadiah dari Sang Gubernur Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara dan PLN Bersinergi Tingkatkan Elektrifikasi 

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:43 WIT

Dari Kolaborasi, Pemuda Tewil Bangun Greenhouse untuk Kemandirian Pangan Lokal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:52 WIT

Dua Mantan Kades di Halsel Terancam Dipolisikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:52 WIT

Peduli Warganya, Kades Fofau Ikut Rujuk Pasien Lahiran ke RSUD Labuha

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:04 WIT

KUA-PPAS Disepakati, Wali Kota Ternate Sampaikan RAPBD Perubahan 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:57 WIT

Penyidik Kejati Geledah Kantor Perindag Malut, Yudhitia : Kami Kooperatif

Berita Terbaru

Hastomo Bakri || Foto : Ridal_Kasedata

Daerah

Dua Mantan Kades di Halsel Terancam Dipolisikan

Rabu, 20 Agu 2025 - 19:52 WIT