Kasedata.id — Puluhan pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, menggelar upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah perbatasan NKRI, Minggu (17/8/2025).
Upacara dipusatkan di pesisir Pulau Jiew, Pulau Liwo, dan Pulau Sayafi itu tidak hanya ditandai dengan pengibaran Sang Merah Putih, tetapi juga diwarnai dengan lantang seruan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji yang kini di tangkap oleh aparat hukum.
Usai upacara, para peserta membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 80 meter di bibir pantai, sambil menggaungkan tuntutan pembebasan warga adat yang ditangkap aparat usai menolak aktivitas tambang di atas tanah adat mereka. Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang sah serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Himpunan Mahasiswa Patani, Muhammad Nur Hazzaq Rafli, menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan di wilayah perbatasan bukan hanya seremoni melainkan juga bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.
“Bagaimana kita bisa menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan, jika di tanah adat kita sendiri tidak ada perlindungan dari negara” ujar Hazzaq.
Ia menambahkan, 11 warga adat Maba Sangaji bukanlah pelaku kriminal, melainkan pejuang yang mempertahankan hak atas tanah adat mereka.
“Mereka seharusnya dihormati, bukan diperlakukan sebagai kriminal. Mereka berjuang untuk mempertahankan hak-hak adat yang sah,” tegasnya.
Penangkapan terhadap warga adat ini memicu gelombang solidaritas luas. Protes terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat yang menilai langkah aparat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat kecil.
Hazzaq juga mendesak agar negara tidak abai terhadap persoalan ini.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Pembebasan warga adat adalah pintu awal untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” pungkasnya. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar