Dua Mantan Kades di Halsel Terancam Dipolisikan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hastomo Bakri || Foto : Ridal_Kasedata

Hastomo Bakri || Foto : Ridal_Kasedata

Kasedata.id – Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam akan dilaporkan ke Polisi atau dipolisikan atas dugaan kasus penipuan. Mereka diduga meminjam uang pribadi milik seorang warga bernama Sukardi Sidik, dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Ironisnya, pinjaman tersebut bahkan menggunakan cap resmi Desa.

Kuasa hukum Sukardi, Hastomo Bakri, menegaskan langkah hukum akan ditempuh karena sampai saat ini para mantan kades itu tak kunjung mengembalikan pinjaman yang totalnya mencapai Rp192 juta.

Baca Juga :  Arahan Wali Kota dan Wawali Ternate, THR Mulai Dicairkan

Hastomo merinci, dua mantan Kades itu adalah Kades Kurunga, Kecamatan Joronga, dengan pinjaman Rp123.000.000, serta mantan Kades Vida, Kecamatan Gane Timur, dengan pinjaman Rp70.200.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami sudah berulang kali menempuh jalur kekeluargaan dan memberi kesempatan agar pinjaman itu dikembalikan. Namun, tidak ada itikad baik sampai sekarang. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum atau melaporkan ke Polres Halsel,” tegas Hastomo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Ratusan Rumah Terendam Banjir di Desa Sumber Makmur, Dua Warga Hilang 

Hastomo menambahkan, persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan perdata. Jika terbukti ada unsur penipuan atau penyalahgunaan jabatan ketika kedua terlapor masih aktif menjabat sebagai kades, maka perkara ini dapat berkembang ke ranah pidana.

“Kami memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polres Halsel dalam waktu dekat. Harapan kami, agar ada kepastian hukum baik bagi klien kami maupun masyarakat desa yang turut menjadi saksi persoalan ini,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT