Kasedata.id – Kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe menempatkan kinerja sebagai salah satu ukuran penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Status Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara bukan sekadar posisi sementara untuk mengejar jabatan definitif. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan para pejabat yang masih berstatus Plt harus membuktikan kelayakan melalui kinerja selama menjalankan amanah memimpin OPD.
Menurutnya, ukuran kelayakan seorang pejabat bukan hanya terletak pada status yang disandang, tetapi pada kemampuan menjalankan tugas dan menghasilkan kinerja selama memimpin OPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buktikan bahwa layak untuk didefinitifkan,” tegas Sherly Laos, Rabu (7/10/2026).
Penegasan itu disampaikan Gubernur sebagai pesan bagi seluruh pejabat Plt agar tidak hanya berorientasi pada status jabatan. Mereka dituntut menunjukkan hasil konkret, menjalankan tanggung jawab, serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai target.
Sherly bahkan menekankan pentingnya kerja nyata sebagai ukuran bagi pejabat yang masih berstatus Plt.
“Kerja, kerja, kerja,” ujarnya.
Bagi Sherly, jabatan pemerintahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kemampuan menjalankan tugas secara profesional. Karena itu, masa penugasan sebagai Plt menjadi ruang bagi pejabat untuk membuktikan kinerja sebelum dipertimbangkan menempati jabatan definitif.
Dalam kesempatan yang sama, Sherly turut menanggapi perkara dugaan korupsi yang menyeret dua pejabat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar dan masih berproses di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ia meminta perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD agar tidak terjadi persoalan serupa dan mengingatkan setiap pejabat untuk bekerja berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP), terutama dalam menjalankan program serta mengelola anggaran pemerintah.
“Imbauannya buat yang lain, belajar dari yang sudah ada. Kerja dengan SOP yang benar,” imbuhnya.
Sherly menegaskan perkara yang menyeret mantan Kepala Disperindag Maluku Utara dan Kepala Bidang Perdagangan selaku PPK tersebut terjadi pada pemerintahan sebelumnya.
Meski demikian, menurutnya, perbedaan periode pemerintahan tidak boleh menjadi alasan bagi pejabat saat ini untuk mengabaikan pelajaran dari persoalan tersebut.
“Setiap pejabat yang diberi amanah mengelola pemerintahan harus bekerja dengan prinsip kehati-hatian, mengikuti prosedur, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi




![Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, saat memimpin rapat tim penanganan Karhutla TPA Takome dan Sulamadaha [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261007_020851-225x129.jpg)

