DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Kasedata.id —Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kepulauan Sula kembali dipertanyakan. Hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) baru menyalurkan sekitar 3,7 miliar kepada Pemda Kepulauan Sula. Padahal, total piutang DBH seharusnya diterima  mencapai lebih dari 43 miliar.

DBH tersebut bersumber dari pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, serta pajak dan cukai rokok. Sejak Januari 2024 hingga kini, pencairan sisa dana ini dinilai sangat merugikan Pemda Sula karena berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPRD Sula, Ramli Tidore, menegaskan bahwa DBH adalah hak setiap Kabupaten/Kota termasuk Sula, yang wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Malut.

“DBH ini merupakan hak pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sama seperti daerah lain. Pemprov punya kewajiban untuk menyalurkannya. Kalau dana ini dibayar, pembangunan otomatis bisa berjalan lebih baik,” tegas Ramli kepada media ini, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya berjanji akan menyalurkan DBH secara bertahap, dengan tahap awal sebesar 15 miliar untuk masing-masing daerah. Hingga kini Pemda Sula belum menerima pencairan tahap pertama tersebut.

Baca Juga :  Bersama Kelompok Tani Kembangkan Jagung di Desa Kabau Sulabesi Barat

Menurut Ramli, Pemda Kepulauan Sula bahkan sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Gubernur terkait DBH, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban.

“Sebagai bagian dari Maluku Utara, kami meminta keadilan. Jangan sampai Sula dianaktirikan. Kami minta Pemprov segera menuntaskan pembayaran DBH ini demi kepentingan masyarakat,” ungkap politisi PKS itu.

Atas nama DPRD dan masyarakat Kepulauan Sula, Ramli menegaskan agar Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan persoalan ini. ” Keterlambatan pencairan DBH sama saja dengan menunda hak rakyat” pungkasnuya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT