Kasedata.id – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat dukungan dari organisasi kemasyarakatan yakni Barisan Rakyat Halmahera Selatan (Barah).
Empat Ranperda tersebut meliputi pengelolaan sampah, pengawasan keuangan desa, pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ketua Barah, Adi Hi. Adam, menyatakan dukungannya terhadap seluruh Ranperda tersebut terutama Ranperda terkait Pengawasan Keuangan Desa yang dinilai sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maraknya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa,” kata Adi kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurut dia, Musyawarah Desa yang seharusnya menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sering kali tidak dipatuhi oleh kepala desa. Akibatnya, muncul berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat.
“ Karena itu, kami berharap Ranperda tentang Pengawasan Dana Desa ini mampu memastikan sinkronisasi antara program desa dan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran negara di tingkat desa,” jelasnya.
Sebelumny, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, menargetkan empat Ranperda tersebut dapat disahkan melalui sidang paripurna sebelum akhir tahun 2025.
“Insyaallah, di akhir tahun 2025 ini kami upayakan agar empat Ranperda itu dapat diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda. Tahun ini ada delapan Ranperda yang diusulkan, baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD,” kata Sagaf. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar







