Kasedata.id – Kebijakan efisiensi anggaran secara nasional berdampak terhadap penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025. Akibatnya, sebanyak 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) hingga kini belum mencairkan DD tahap II.
Wakil Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel,Suaib Yunus, memberi sikap tegas kepada Pemerintah Pusat (Pempus), Suaib menegaskan keterlambatan ini sama sekali bukan disebabkan kesalahan pemerintah desa maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melainkan akibat langsung dari kebijakan fiskal pemerintah pusat.
“Kebijakan efisiensi diberlakukan secara nasional dan berdampak hampir ke semua desa di Indonesia. Bukan hanya 57 desa di Halsel,” ujarnya kepada media, Kamis (27/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sedikitnya 55 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalami kendala serupa. Hambatan ini muncul karena kebijakan efisiensi diterapkan secara tiba-tiba tanpa ada surat edaran resmi dari kementerian terkait.
Suaib menjelaskan, pengajuan penyaluran DD Tahap II membutuhkan sejumlah kelengkapan seperti laporan realisasi DD tahap I dan soft-copy database melalui aplikasi OMSPAN. Namun akses aplikasi tersebut ditutup bersamaan dengan diberlakukannya efisiensi anggaran, sehingga permohonan penyaluran otomatis terhenti.
“Kami dari 57 desa sudah menginput data ke aplikasi OMSPAN, hanya saja sistemnya tidak bisa diakses. Permintaan penyaluran tahap II tersendat karena efisiensi yang diberlakukan serentak di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Padahal, Kabupaten Halmahera Selatan masih berada dalam batas waktu normal untuk melakukan penginputan sesuai regulasi sebelumnya. Situasi semakin sulit setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diundangkan pada 19 November 2025 sebagai regulasi baru penyaluran DD tahap II.
“Ini bentuk ketidakadilan terhadap 55 kabupaten/kota, termasuk 57 desa di Halsel. Ini bukan kelalaian kami para kepala desa maupun DPMD,” tegas Kades Belang-Belang itu.
Atas kondisi tersebut, DPC APDESI Halsel mendesak DPP APDESI pusat mengambil langkah strategis agar PMK 81/2025 dapat ditinjau ulang terkait mekanisme penyaluran tahap II. Suaib juga berharap Dana Desa Non-Earmark atau DD yang dialokasikan di luar ketentuan baru tetap dapat dicairkan bagi daerah-daerah terdampak.
“Harapan kami, agar Dana Desa Non-Earmark tetap dapat dicairkan di beberapa kabupaten/kota, termasuk 57 desa di Halmahera Selatan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_231608-225x129.jpg)
![Program rabu menyapa bersama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_220237-225x129.jpg)

![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)
