Kasedata.id – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara (BPJN Malut), Navy Anugerah Umasangadji, menyatakan pihaknya menghargai perhatian, kepedulian, serta partisipasi masyarakat, termasuk Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara dalam mengawal pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara.
Navy menegaskan, BPJN Malut terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan publik sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sejalan dengan moto “Menghubungkan Wilayah, Menguatkan Masa Depan.”
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dengan menyampaikan masukan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, BPJN Malut meluruskan sejumlah dugaan yang disampaikan FPP Malut. Navy menjelaskan bahwa pekerjaan pada ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate merupakan bagian dari program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pekerjaan reguler Tahun Anggaran 2025 sebagian besar paket pekerjaan telah selesai 100 persen,” jelasnya.
Sementara, paket pekerjaan yang masih dalam masa konstruksi saat ini menunjukkan progres fisik diatas 90 persen dan direncanakan rampung pada 31 Desember 2025 sesuai dengan masa kontrak.
Adapun penanganan ruas jalan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), menurut Navy, sebagian besar menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi years contract) yang baru akan berakhir pada tahun 2026.
“Secara kontraktual, pekerjaan itu masih berjalan. Tidak benar jika disebutkan proyek-proyek ini mangkrak atau tidak memiliki kepastian kontrak,” tegasnya.
Menanggapi dugaan mark-up anggaran, BPJN Malut memastikan hal tersebut tidak benar. Seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada standar biaya dan regulasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Nilai kontrak disusun berdasarkan Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Reviu Perkiraan Biaya (RPB) yang dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.
Navy menambahkan, proses pengadaan dilaksanakan secara transparan dan kompetitif melalui sistem pengadaan elektronik (LPSE) dan berada dibawah pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada dugaan korupsi maupun konspirasi internal di BPJN Malut,” katanya.
Ia juga membantah keras isu jual beli jabatan. Menurutnya, pengisian jabatan di lingkungan BPJN Malut dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku, berbasis kompetensi dan kinerja, serta mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam aspek pengendalian mutu, BPJN Malut menerapkan pengawasan menyeluruh dan ketat, mulai dari pengujian material di laboratorium kompeten, persetujuan Job Mix Formula (JMF/JMD), pengawasan lapangan harian oleh konsultan pengawas dan tim teknis, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Sebelumnya, Front Pemuda Peduli Malut (FPP Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Ternate dan Kantor BPJN Malut, Senin (22/12/2025). (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar








![Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260210_161233-225x129.jpg)