Gugatan Rudi Duwila Kandas di PN Sanana

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kasedata.id — Pengadilan Negeri (PN) Sanana secara resmi menolak gugatan Rudi Duwila untuk seluruhnya dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn. Perkara ini antara Rudi Duwila selaku Penggugat melawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat.

Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court) dan diumumkan pada Rabu (31/12/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Sanana mengadili :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.

Baca Juga :  Pemda Sula Matangkan Persiapan Kunjungan Kerja Menkes

Hal itu menurut Majelis Hakim, sesuai Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Majelis Hakim juga menegaskan tindakan Inspektorat itu merupakan tindakan administrasi pemerintahan sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur kesalahan, serta tidak terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat.

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa secara normatif wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat. Oleh karena itu, dalil Penggugat terkait pengabaian LPJ dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Rumah Kades Wailoba Mangoli Tengah Diduga Dibakar

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H., menyatakan putusan itu menjadi penegasan penting terhadap kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin kepada media ini.

Dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Armin kembali menegaskan seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.  (*)

 

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu
Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  
Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik
Tarawih Perdana di Pulau Hiri Ternate Diterjang Banjir
Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027
Resmi Dilantik, Ikbal Nahkodai IKB Masatawa Halsel
Kasus Bullying Siswa SD 32 Ternate Perlu Pendampingan Khusus
Listrik Masuk Gane Luar, Penantian Warga Terjawab

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:06 WIT

Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:54 WIT

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:47 WIT

Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:03 WIT

Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:12 WIT

Resmi Dilantik, Ikbal Nahkodai IKB Masatawa Halsel

Berita Terbaru

Ketua Panitia, Dr. Fachria Yamin Marasabessy [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

UT Maluku Utara Gelar OSMB dan PKBJJ Mahasiswa Baru

Sabtu, 21 Feb 2026 - 23:21 WIT

Plt BPKAD, Farid Husen

Daerah

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:54 WIT

Daerah

Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik

Kamis, 19 Feb 2026 - 20:47 WIT