Gugatan Rudi Duwila Kandas di PN Sanana

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kasedata.id — Pengadilan Negeri (PN) Sanana secara resmi menolak gugatan Rudi Duwila untuk seluruhnya dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn. Perkara ini antara Rudi Duwila selaku Penggugat melawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat.

Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court) dan diumumkan pada Rabu (31/12/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Sanana mengadili :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.

Baca Juga :  Perkuat Mitra Kerja, Polres Halbar Buka Puasa Bersama Wartawan

Hal itu menurut Majelis Hakim, sesuai Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Majelis Hakim juga menegaskan tindakan Inspektorat itu merupakan tindakan administrasi pemerintahan sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur kesalahan, serta tidak terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat.

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa secara normatif wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat. Oleh karena itu, dalil Penggugat terkait pengabaian LPJ dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Perpustakaan Fala Gaku Jadi Pusat Literasi di Mandioli Utara

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H., menyatakan putusan itu menjadi penegasan penting terhadap kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin kepada media ini.

Dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Armin kembali menegaskan seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.  (*)

 

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Paskibraka Nasional, Haikal Kadafi Jadi Inspirasi Generasi Muda Ternate
Pemkot Ternate Resmi Lepas Haikal Kadafi ke Paskibraka Nasional
Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:03 WIT

Paskibraka Nasional, Haikal Kadafi Jadi Inspirasi Generasi Muda Ternate

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:57 WIT

Pemkot Ternate Resmi Lepas Haikal Kadafi ke Paskibraka Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT