Gugatan Rudi Duwila Kandas di PN Sanana

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kasedata.id — Pengadilan Negeri (PN) Sanana secara resmi menolak gugatan Rudi Duwila untuk seluruhnya dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn. Perkara ini antara Rudi Duwila selaku Penggugat melawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat.

Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court) dan diumumkan pada Rabu (31/12/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Sanana mengadili :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.

Baca Juga :  Malut United Siap Tampil Maksimal di Laga Penutup Musim

Hal itu menurut Majelis Hakim, sesuai Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Majelis Hakim juga menegaskan tindakan Inspektorat itu merupakan tindakan administrasi pemerintahan sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur kesalahan, serta tidak terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat.

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa secara normatif wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat. Oleh karena itu, dalil Penggugat terkait pengabaian LPJ dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Sekda Halsel Mediasi Konflik Sengketa Lahan Pasar Labuha

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H., menyatakan putusan itu menjadi penegasan penting terhadap kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin kepada media ini.

Dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Armin kembali menegaskan seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.  (*)

 

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa
Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru
Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper
BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub
Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate
3 Kader Fatayat NU Malut Lolos Kader Pangan BPOM, Siap Jadi Agen Edukasi Masyarakat
Dinilai Tak Layak, Reagen-Rio Ditolak Maju HIPMI Malut
Dunia Akui Rempah Malut, FAO Turun Jaga Keaslian Cengkeh dan Pala

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIT

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:17 WIT

Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:56 WIT

Abubakar Abdullah Ingatkan Alumni dan Kader PMII Jaga Soliditas, Jangan Baper

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:37 WIT

BPC HIPMI Desak BPP Tak Libatkan Mantan Pengurus di Musdalub

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15 WIT

Pemkot, DPRD, dan TNI Bersinergi Percepat KKMP di Ternate

Berita Terbaru

Pemeriksaan kesehatan gratis bagi siswa MTs Negeri 2 Wai Ina [dok : karno/kasedata]

Daerah

Puskesmas Sulbar Fokus Deteksi Dini Penyakit Siswa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIT

Daerah

Kemenhaj Maluku Utara Susun Pedoman Manasik Baru

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:17 WIT

Drawing Cabor Sepak Bola PORPROV V yang berlangsumg di Hotel Grand Majang Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Drawing PORPROV 2026, Ternate Tantang Tuan Rumah Halut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:26 WIT

Mahasiswa KKSD UMMU Kelompok 3 dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkotika [dok : kasedata]

Pendidikan

Mahasiswa UMMU Edukasi Pelajar Desa Tului Soal Bahaya Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:22 WIT