Kasedata.id — Pengadilan Negeri (PN) Sanana secara resmi menolak gugatan Rudi Duwila untuk seluruhnya dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn. Perkara ini antara Rudi Duwila selaku Penggugat melawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat.
Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court) dan diumumkan pada Rabu (31/12/2025).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Sanana mengadili :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.
Hal itu menurut Majelis Hakim, sesuai Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Majelis Hakim juga menegaskan tindakan Inspektorat itu merupakan tindakan administrasi pemerintahan sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur kesalahan, serta tidak terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat.
Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa secara normatif wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat. Oleh karena itu, dalil Penggugat terkait pengabaian LPJ dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H., menyatakan putusan itu menjadi penegasan penting terhadap kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin kepada media ini.
Dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Armin kembali menegaskan seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar



![Ketua Panitia, Dr. Fachria Yamin Marasabessy [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260222_012219-225x129.jpg)
![Jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (Tengah) yang memilih menjadi Investor di Dapur MBG Pulau Taliabu [dok : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260222_010850-225x129.jpg)



![Banjir melanda Kelurahan Tafraka, Pulau Hiri, saat warga menggelar salat tarawih perdana [Foto : tangkapan layar video ]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-19_01-59-51-983-225x129.jpg)