Kasedata.id — Kasus perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) Labuha mencatat sebanyak 225 pasangan suami istri resmi berperkara dengan cerai gugat yang diajukan pihak istri lebih mendominasi.
Panitera Muda PA Labuha, Naser M. Hi. Djumadil, mengungkapkan dari total 225 perkara tersebut, 175 kasus merupakan cerai gugat. Sementara 50 perkara lainnya cerai talak. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan tahun 2024.
“Untuk 30 kecamatan di Halmahera Selatan, tercatat 175 cerai gugat dan 50 cerai talak. Total keseluruhan mencapai 225 kasus,” ujar Naser, Jumat (2/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data PA Labuha, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor paling dominan penyebab keretakan rumah tangga sepanjang 2025.
Adapun rincian penyebab perceraian adalah sebagai berikut :
- Perselisihan/pertengkaran terus-menerus : 167 kasus
- Meninggalkan salah satu pihak : 33 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) : 8 kasus
- Pengaruh mabuk : 8 kasus
- Poligami : 7 kasus
- Masalah ekonomi : 2 kasus
- Perjudian : 1 kasus
Naser menegaskan, beragamnya motif perceraian itu menjadi perhatian serius. Mengingat tingginya angka perpisahan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap ketahanan keluarga dan perlindungan anak di Halmahera Selatan. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar



![Ketua Panitia, Dr. Fachria Yamin Marasabessy [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260222_012219-225x129.jpg)
![Jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (Tengah) yang memilih menjadi Investor di Dapur MBG Pulau Taliabu [dok : haerun/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260222_010850-225x129.jpg)



![Banjir melanda Kelurahan Tafraka, Pulau Hiri, saat warga menggelar salat tarawih perdana [Foto : tangkapan layar video ]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-19_01-59-51-983-225x129.jpg)