Kasedata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026. Kasus ini terungkap setelah PT Wanatiara Persada (PT WTP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang dan lima orang ditetapkan tersangka.
Mencuatnya nama PT WTP, perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara (Malut) langsung menuai sorotan tajam dari Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut. Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, mendesak pemerintah agar segera mencabut seluruh izin operasional PT WTP di Maluku Utara.
“Bagi kami, ini perusahaan sudah bermasalah. Dugaan manipulasi pajak adalah praktik kejahatan korporasi yang berdampak langsung pada daerah, termasuk tidak optimalnya realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Muhlis kepada media ini, Senin (12/1/2026).
Menurut Muhlis, pengungkapan kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT WTP patut diapresiasi. Namun ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti di Jakarta, melainkan harus diperluas hingga ke wilayah operasional perusahaan di Maluku Utara.
“Kami mendorong KPK untuk memperluas pemeriksaan, tidak hanya di kantor pajak pusat. Tetapi juga menelusuri dampaknya di daerah tambang. Sebab, negara dan masyarakat Maluku Utara sangat dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kronologi dugaan suap tersebut bermula saat PT WTP melaporkan kewajiban PBB tahun 2023. Laporan itu kemudian diperiksa oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Dari laporan itu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya indikasi kekurangan pembayaran PBB,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) kemarin.
KPK diketahui melakukan OTT pertama pada tahun 2026 selama periode 9–10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_231608-225x129.jpg)
![Program rabu menyapa bersama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_220237-225x129.jpg)

![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)
