Simpan Ganja, Anak Muda di Ternate Ini Diringkus Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 08:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata–Satresnarkoba Polres Ternate berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial MFM atas kepemilikan ganja kering seberat satu kilogram lebih.

Pria berumur 19 tahun asal Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kota Ternate itu ditangkap di kawasan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, belum lama ini.

Menurut Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pria tersebut diduga kuat menyimpan dan mengedarkan ganja berdasarkan hasil penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja,” kata Umar Kombong, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga :  DPD RI Soroti Rencana Pempus Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dibuntuti oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pria tersebut akhirnya ditangkap ketika datang mengambil sesuatu dengan gelagat yang mencurigakan.

Dalam penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram lebih. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Ternate.

“Benar adanya, setelah dibekuk, polisi mendapati pelaku membawa barang bukti ganja seberat satu setengah kilogram (1, 50 kg). Barang  bukti satu unit handphone dari tangan pelaku juga ikut diamankan,” ungkap Umar.

Baca Juga :  IMM Maluku Utara Desak Kapolda Baru Tindak Oknum Polisi Bermasalah

Polisi saat ini kata Umar, sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu yang di datangkan pelaku ke Ternate.

“Saat ini penyidik sementara melakukan penyidikan dan pemgembangan untuk mencari tahu asal barang berupa narkotika jenis ganja tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MFM ini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan
Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:15 WIT

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT