Simpan Ganja, Anak Muda di Ternate Ini Diringkus Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 08:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata–Satresnarkoba Polres Ternate berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial MFM atas kepemilikan ganja kering seberat satu kilogram lebih.

Pria berumur 19 tahun asal Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kota Ternate itu ditangkap di kawasan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, belum lama ini.

Menurut Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pria tersebut diduga kuat menyimpan dan mengedarkan ganja berdasarkan hasil penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor diduga kuat menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja,” kata Umar Kombong, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga :  DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dibuntuti oleh anggota Opsnal Satresnarkoba pria tersebut akhirnya ditangkap ketika datang mengambil sesuatu dengan gelagat yang mencurigakan.

Dalam penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa ganja kering seberat satu kilogram lebih. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Ternate.

“Benar adanya, setelah dibekuk, polisi mendapati pelaku membawa barang bukti ganja seberat satu setengah kilogram (1, 50 kg). Barang  bukti satu unit handphone dari tangan pelaku juga ikut diamankan,” ungkap Umar.

Baca Juga :  Dukungan FAM-SAH di Pilkada Sula Terus Menguat

Polisi saat ini kata Umar, sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu yang di datangkan pelaku ke Ternate.

“Saat ini penyidik sementara melakukan penyidikan dan pemgembangan untuk mencari tahu asal barang berupa narkotika jenis ganja tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MFM ini disangkahkan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara
Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan
Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 
KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis
Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar
Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Kepala BGN Siap Tutup Dapur MBG Bermasalah, Tak Peduli Punya Siapa
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIT

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 September 2026 - 18:02 WIT

Usai Owner Ditahan, Satu Leader Zahra Berkah Resmi Dilaporkan

Selasa, 22 September 2026 - 16:45 WIT

Kadin Malut Siapkan Agenda Strategis Menuju Rakornas, Rapimprov Dibuka Ketum Anindya Bakrie 

Selasa, 22 September 2026 - 14:27 WIT

KUA-PPAS 2027 Ditetapkan, Gubernur Malut Prioritaskan Empat Sektor Strategis

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIT

Ranperda APBD-P 2026 Disepakati, Pendapatan Malut Naik Rp 521,88 Miliar

Berita Terbaru

Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim [dok : kasedata]

Daerah

KATAM Bongkar Ketimpangan Data TKA di Maluku Utara

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:32 WIT