Kasedata.id – Unsur pimpinan DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (20/11/2024). Acara ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, menjadi momentum penting bagi pembangunan daerah.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 606/KPTS/MU/2024, yang menetapkan Hi. Ahkam Gazali sebagai Ketua DPRD, Ridho Guntoro sebagai Wakil Ketua DPRD, dan La Ode Asiran Jodi sebagai Wakil Ketua DPRD.
Pjs. Bupati Kepulauan Sula, Wa Zaharia, dalam sambutannya menekankan pelantikan ini sebagai simbol kepercayaan dan tanggung jawab yang besar dari rakyat kepada para pemimpin.
“Pengucapan sumpah atau janji ini mencerminkan amanah yang harus diwujudkan dengan dedikasi untuk membangun daerah yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Wa Zaharia.
Pjs. Bupati juga berharap pelantikan ini menjadi titik awal sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mendorong pembangunan di Kepulauan Sula.
“Kami optimis, dengan struktur kepemimpinan DPRD yang baru, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dapat semakin ditingkatkan. Semua program unggulan yang direncanakan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Wa Zaharia juga mengingatkan pentingnya tiga fungsi dasar DPRD yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk berjalan seiring demi memastikan pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Pjs. Bupati memberikan apresiasi kepada para pimpinan DPRD yang dilantik. Ia menekankan bahwa jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD bukan sekadar posisi terhormat, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap DPRD dapat melahirkan produk legislasi yang relevan dengan kebutuhan jangka panjang, serta menjadi jembatan yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi rakyat,” tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan membawa angin segar bagi pemerintahan yang lebih partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kepulauan Sula. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar