Kasedata.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mita Nurhasanah, warga Kelurahan Mangga Dua Utara di Kota Ternate, mengaku kesulitan terkait akses keluar-masuk rumah selama hampir 20 tahun akibat penutupan jalan oleh tetangganya. Persoalan ini disampaikan kepada awak media, Kamis (4/2/2026).
Mita menempati rumah tersebut sejak 2006, setelah membelinya dari kakeknya. Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya itu tercantum jelas denah lorong yang menjadi akses keluar-masuk rumah.
Namun, lorong tersebut kemudian ditutup oleh Sahlan Marsaoly yang mengklaim bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan merupakan milik pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, Mita terpaksa menggunakan akses melalui pekarangan rumah tetangga lain untuk keluar-masuk rumah. Kondisi ini telah berlangsung selama dua dekade.
“Dalam sertifikat rumah saya jelas ada denah jalan sebagai akses keluar-masuk. Tapi sampai sekarang jalan itu ditutup,” ujar Mita.
Merasa dirugikan, Mita mengaku telah berulang kali meminta pemerintah kelurahan untuk memfasilitasi mediasi. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik temu.
Selain ke kelurahan, ia juga mendatangi Dinas Pertanahan serta Kantor Kecamatan untuk mencari kejelasan hukum. Namun upaya ini belum membuahkan hasil.
“Sudah puluhan tahun saya berusaha, tapi belum ada penyelesaian,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Mangga Dua Utara, Yosman Marsaoly, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan upaya mediasi guna mencegah konflik berkepanjangan.
Menurut Yosman ada niat untuk membuka akses jalan, namun prosesnya terkendala ketidakpastian batas tanah secara administrasi, karena batas dalam sertifikat para pihak belum dapat dipastikan secara sah.
“Kelurahan tidak bisa mengambil keputusan sepihak sebelum ada kejelasan batas tanah yang valid. Jika dipaksakan, itu bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemilik lahan terkait saat ini menghadapi kendala kesehatan dan keterbatasan finansial, sehingga pengukuran ulang secara resmi belum dapat dilakukan.
Sebagai solusi sementara, kelurahan sempat menawarkan pembukaan jalan selebar 1,2 meter dengan disertai surat pernyataan bersama dari para pihak sambil menunggu proses pengukuran dan validasi resmi dari instansi pertanahan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga akses tetap terbuka sekaligus menghindari konflik sosial dan hukum antarwarga,” tambah Yosman.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam menangani sengketa akses jalan dan hak atas tanah agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sahlan Marsaoly belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar



![Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260328_031815-225x129.jpg)




