Kasedata.id – Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Polres Halsel pada Jumat (19/9/2025).
Laporan ini teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/578/IX/2025/SPKT, terkait dugaan intimidasi dan ancaman setelah Amirudin menulis berita mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo tahun 2023–2024.
Amirudin mengungkapkan, ancaman diterimanya melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 09.32 WIT. Pesan itu mengaku berasal dari Kades Samo, disertai kalimat bernada intimidatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Tugas jurnalis hanyalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” kata Amirudin kepada kasedata.id, Sabtu (20/9/2025).
Tak berhenti disitu, sekitar pukul 11.59 WIT, pesan lanjutan bernuansa ancaman kembali diterimanya. Merasa tertekan, Amirudin memutuskan menempuh jalur hukum demi perlindungan dirinya sekaligus menegakkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan merupakan pelanggaran hukum sekaligus bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari liansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel. Kedua organisasi mendesak aparat menindaklanjuti kasus ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara.
Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk, turut angkat bicara. Ia menegaskan media adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi.
“Persoalan pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau ancaman. Perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama agar demokrasi dan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar