Kasedata.id – Anggaran pengadaan baju dinas bagi 30 anggota DPRD Kota Ternate tahun 2025 segera direalisasikan oleh Sekretariat Dewan. Nilainya mencapai Rp539 juta atau setengah miliar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate Aldhy Ali, kepada sejumlah media pada Selasa (1/7/2025), menjelaskan pengadaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
“Setiap daerah wajib menganggarkan hak-hak anggota DPRD melalui APBD sebagaimana diatur dalam PP. Di dalamnya termasuk hak untuk medical check-up, tunjangan transportasi, dan juga baju dinas,” jelas Aldhy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masing-masing anggota DPRD akan menerima lima setelan baju dinas dalam setahun. Jika dirinci maka total anggaran sebesar Rp539 juta berarti satu anggota mendapatkan alokasi sekitar Rp17.966.666 untuk lima pasang seragam.
Menanggapi pertanyaan soal pengeluaran anggaran tersebut di tengah kebijakan efisiensi, Aldhy menegaskan bahwa kebijakan penghematan tidak berlaku untuk hak-hak personal anggota dewan.
“Surat edaran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hingga surat edaran Kemendagri Nomor 900/833/SJ secara jelas tidak menyasar hak-hak individu. Yang harus diefisiensikan adalah program penunjang yang ada di sub menu kegiatan,” tegasnya.
Aldhy menambahkan pengadaan baju dinas merupakan kegiatan rutin tahunan dan tidak bisa serta-merta dihapus karena merupakan bagian dari hak yang dilindungi dalam regulasi. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar