BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id — Penunjukan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara sempat menuai sorotan. Pasalnya, Zulkifli merupakan pejabat eselon III dari lingkungan Sekretariat DPRD, bukan dari internal BKD atau pejabat eselon II sebagaimana lazimnya.

Namun pihak BKD Provinsi Maluku Utara memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan kepegawaian. Kepala Bidang Mutasi BKD, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa penunjukan Zulkifli telah dikonsultasikan langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebelum surat perintah Plt diterbitkan.

“Hasil konsultasi dengan BKN menyatakan bahwa penunjukan Plt secara diagonal seperti ini dibolehkan. Idealnya memang dari internal atau eselon II, tapi dalam kondisi terbatas maka penugasan dari unit lain tetap dimungkinkan,” jelas Rian kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Rian, posisi Plt bersifat sementara dan hanya merupakan penugasan tambahan. Oleh karena itu, kewenangannya terbatas dan tidak memerlukan persetujuan BKN untuk perubahan sewaktu-waktu.

“Penunjukan Plt adalah hak prerogatif kepala daerah, dan bisa dievaluasi kapan saja. Gubernur memiliki kewenangan menugaskan ASN yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria termasuk Zulkifli Bian,” tambahnya.

Rian juga mengungkapkan proses mutasi administrasi Zulkifli dari Sekretariat DPRD ke BKD sedang dalam tahap penyelesaian. Tujuannya agar Zulkifli dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plt Kepala BKD.

Baca Juga :  Korem 152/Baabullah dan IPSI Malut Kolaborasi Kembangkan PSM

“Dalam tugasnya, Plt juga akan dibantu para kepala bidang teknis yang sudah berpengalaman. Jadi meski berasal dari luar BKD, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Rian.

Ia menekankan, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atau berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, sehingga penugasan ini murni untuk menjamin kelancaran operasional BKD.

Penugasan Zulkifli Bian sebagai Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara mulai berlaku sejak 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.133/SP-MU/42/2025. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BAM Futsal League 2026 Siap Guncang Halmahera Selatan
Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu
Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  
Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik
Tarawih Perdana di Pulau Hiri Ternate Diterjang Banjir
Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027
Resmi Dilantik, Ikbal Nahkodai IKB Masatawa Halsel
Kasus Bullying Siswa SD 32 Ternate Perlu Pendampingan Khusus

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIT

BAM Futsal League 2026 Siap Guncang Halmahera Selatan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:06 WIT

Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:54 WIT

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:47 WIT

Tarawih Perdana di Pulau Hiri Ternate Diterjang Banjir

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:03 WIT

Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027

Berita Terbaru

Daerah

BAM Futsal League 2026 Siap Guncang Halmahera Selatan

Minggu, 22 Feb 2026 - 19:36 WIT

Ketua Panitia, Dr. Fachria Yamin Marasabessy [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

UT Maluku Utara Gelar OSMB dan PKBJJ Mahasiswa Baru

Sabtu, 21 Feb 2026 - 23:21 WIT

Plt BPKAD, Farid Husen

Daerah

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:54 WIT