BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : KASEDATA.ID

Kasedata.id — Penunjukan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara sempat menuai sorotan. Pasalnya, Zulkifli merupakan pejabat eselon III dari lingkungan Sekretariat DPRD, bukan dari internal BKD atau pejabat eselon II sebagaimana lazimnya.

Namun pihak BKD Provinsi Maluku Utara memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan kepegawaian. Kepala Bidang Mutasi BKD, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa penunjukan Zulkifli telah dikonsultasikan langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebelum surat perintah Plt diterbitkan.

“Hasil konsultasi dengan BKN menyatakan bahwa penunjukan Plt secara diagonal seperti ini dibolehkan. Idealnya memang dari internal atau eselon II, tapi dalam kondisi terbatas maka penugasan dari unit lain tetap dimungkinkan,” jelas Rian kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Rian, posisi Plt bersifat sementara dan hanya merupakan penugasan tambahan. Oleh karena itu, kewenangannya terbatas dan tidak memerlukan persetujuan BKN untuk perubahan sewaktu-waktu.

“Penunjukan Plt adalah hak prerogatif kepala daerah, dan bisa dievaluasi kapan saja. Gubernur memiliki kewenangan menugaskan ASN yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria termasuk Zulkifli Bian,” tambahnya.

Rian juga mengungkapkan proses mutasi administrasi Zulkifli dari Sekretariat DPRD ke BKD sedang dalam tahap penyelesaian. Tujuannya agar Zulkifli dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plt Kepala BKD.

Baca Juga :  8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

“Dalam tugasnya, Plt juga akan dibantu para kepala bidang teknis yang sudah berpengalaman. Jadi meski berasal dari luar BKD, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Rian.

Ia menekankan, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atau berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, sehingga penugasan ini murni untuk menjamin kelancaran operasional BKD.

Penugasan Zulkifli Bian sebagai Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara mulai berlaku sejak 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.133/SP-MU/42/2025. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Bupati Halsel Dorong Pengelolaan Pesisir Berbasis Keberlanjutan
Sekda Ternate Dampingi Gubernur Kunjungi Korban Gempa di Batang Dua
DPP KAI Lantik DPC di Lima Daerah Maluku Utara
Klaim Sepihak dan Abaikan Regulasi, Garda Koperasi Ternate Diduga Menyesatkan Publik
Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora
GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda
Panen Perdana 10 Ton Semangka, Program TEKAD Perkuat Ekonomi Petani Halteng
Asosiasi “Liar” Koperasi di Ternate Disorot, Klaim Wakili 78 Kelurahan Tanpa Legalitas

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:13 WIT

Bupati Halsel Dorong Pengelolaan Pesisir Berbasis Keberlanjutan

Sabtu, 11 April 2026 - 07:27 WIT

Sekda Ternate Dampingi Gubernur Kunjungi Korban Gempa di Batang Dua

Jumat, 10 April 2026 - 11:45 WIT

DPP KAI Lantik DPC di Lima Daerah Maluku Utara

Rabu, 8 April 2026 - 22:01 WIT

Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora

Rabu, 8 April 2026 - 13:39 WIT

GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda

Berita Terbaru

Politik

Alien Mus “Kukuh” di Penjaringan Musda Golkar Malut

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:54 WIT

Politik

Golkar Maluku Utara Siap Gelar Musda

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:56 WIT

Daerah

DPP KAI Lantik DPC di Lima Daerah Maluku Utara

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:45 WIT