Dalam Waktu Dekat Pemkab Halsel Gelar PAW Sejumlah Kades

Senin, 28 April 2025 - 20:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin. || Doc : Ridal

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin. || Doc : Ridal

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) sejumlah Kepala Desa.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui pelaksanaan pemilihan Kepala Desa melalui sistem PAW.

“Pelaksanaan PAW fokus pada Desa-desa yang saat ini diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa. Jadi hanya kepada Desa yang masih berstatus Pj atau belum definitif,” ucap Helmi kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ia menyebut, Pemkab Halsel segera melaksanakan pemilihan PAW Kepala Desa karena sudah disetujui Mendagri. Karena sementara ini kata dia, ada revisi undang-undang tapi belum lahir turunannya, yaitu peraturan pemerintah.

“Kades yang statusnya Pj, memiliki kewenangan yang terbatas. Sementara pemerintah daerah, membutuhkan sinergitas dengan pemerintah desa. Dalam konteks ini pengembangan potensi daerah harus melalui perencanaan yang matang sebelum anggaran dialokasikan untuk program-program tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan dalam pendekatan internal antara pemerintah desa dan kebijakan Pokir dari DPRD harus terintegrasi dengan baik. Hal ini mudah dilakukan jika jabatan kepala Desa sudah definitif.

Baca Juga :  Safri Talib Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Halsel 

“Jadi harus cepat, karena dari situlah kebijakan muncul. Jadi proses Musyawarah Desa RKPDes dan APBDes itu, harus kepala desa defintif,” jelasnya.

Helmi menambahkan, maslah struktur pemerintahan di Desa segera dituntaskan sebelum proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diselesaikan.

Karena itu, pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW di desa-desa yang Kades-nya masih Pj, dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Yang penting penyelesaian struktur pemerintahan ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi
Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial
HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers
Pemkab Halsel Perkuat Disiplin ASN dan Tata Kelola Administrasi
Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 
Gubernur Malut : KUR Perkuat Modal Nelayan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIT

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Senin, 9 Februari 2026 - 23:11 WIT

Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:29 WIT

Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 17:47 WIT

HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers

Berita Terbaru

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT

Daerah

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:45 WIT