DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Kasedata.id —Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kepulauan Sula kembali dipertanyakan. Hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) baru menyalurkan sekitar 3,7 miliar kepada Pemda Kepulauan Sula. Padahal, total piutang DBH seharusnya diterima  mencapai lebih dari 43 miliar.

DBH tersebut bersumber dari pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, serta pajak dan cukai rokok. Sejak Januari 2024 hingga kini, pencairan sisa dana ini dinilai sangat merugikan Pemda Sula karena berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPRD Sula, Ramli Tidore, menegaskan bahwa DBH adalah hak setiap Kabupaten/Kota termasuk Sula, yang wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Malut.

“DBH ini merupakan hak pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sama seperti daerah lain. Pemprov punya kewajiban untuk menyalurkannya. Kalau dana ini dibayar, pembangunan otomatis bisa berjalan lebih baik,” tegas Ramli kepada media ini, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya berjanji akan menyalurkan DBH secara bertahap, dengan tahap awal sebesar 15 miliar untuk masing-masing daerah. Hingga kini Pemda Sula belum menerima pencairan tahap pertama tersebut.

Baca Juga :  Persiapan Porprov Malut Tahun 2025 Terus di Matangkan

Menurut Ramli, Pemda Kepulauan Sula bahkan sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Gubernur terkait DBH, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban.

“Sebagai bagian dari Maluku Utara, kami meminta keadilan. Jangan sampai Sula dianaktirikan. Kami minta Pemprov segera menuntaskan pembayaran DBH ini demi kepentingan masyarakat,” ungkap politisi PKS itu.

Atas nama DPRD dan masyarakat Kepulauan Sula, Ramli menegaskan agar Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan persoalan ini. ” Keterlambatan pencairan DBH sama saja dengan menunda hak rakyat” pungkasnuya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Peduli Warganya, Kades Fofau Ikut Rujuk Pasien Lahiran ke RSUD Labuha
KUA-PPAS Disepakati, Wali Kota Ternate Sampaikan RAPBD Perubahan 2025
Penyidik Kejati Geledah Kantor Perindag Malut, Yudhitia : Kami Kooperatif
Hadiah dari Sang Gubernur Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara dan PLN Bersinergi Tingkatkan Elektrifikasi 
Gubernur Malut Launcing Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Guru dan Siswa
ASN Pemprov Malut Terima Kehormatan Satyalancana dari Presiden Prabowo
Jembatan Penghubung Capalulu–Waiu Ambruk

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:52 WIT

Peduli Warganya, Kades Fofau Ikut Rujuk Pasien Lahiran ke RSUD Labuha

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:04 WIT

KUA-PPAS Disepakati, Wali Kota Ternate Sampaikan RAPBD Perubahan 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:57 WIT

Penyidik Kejati Geledah Kantor Perindag Malut, Yudhitia : Kami Kooperatif

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:54 WIT

DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:23 WIT

Hadiah dari Sang Gubernur Maluku Utara

Berita Terbaru

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Daerah

DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:54 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Laos saat memberikan penghargaan berupa uang saku dan laptop kepada 30 anggota Paskibraka usai berhasil mengibarkan bendera merah pada peringatan HUT ke-80 RI di Sofifi || Dok : istimewa

Daerah

Hadiah dari Sang Gubernur Maluku Utara

Selasa, 19 Agu 2025 - 16:23 WIT