DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Kasedata.id —Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kepulauan Sula kembali dipertanyakan. Hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) baru menyalurkan sekitar 3,7 miliar kepada Pemda Kepulauan Sula. Padahal, total piutang DBH seharusnya diterima  mencapai lebih dari 43 miliar.

DBH tersebut bersumber dari pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, serta pajak dan cukai rokok. Sejak Januari 2024 hingga kini, pencairan sisa dana ini dinilai sangat merugikan Pemda Sula karena berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPRD Sula, Ramli Tidore, menegaskan bahwa DBH adalah hak setiap Kabupaten/Kota termasuk Sula, yang wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Malut.

“DBH ini merupakan hak pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sama seperti daerah lain. Pemprov punya kewajiban untuk menyalurkannya. Kalau dana ini dibayar, pembangunan otomatis bisa berjalan lebih baik,” tegas Ramli kepada media ini, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya berjanji akan menyalurkan DBH secara bertahap, dengan tahap awal sebesar 15 miliar untuk masing-masing daerah. Hingga kini Pemda Sula belum menerima pencairan tahap pertama tersebut.

Baca Juga :  Bersama Kelompok Tani Kembangkan Jagung di Desa Kabau Sulabesi Barat

Menurut Ramli, Pemda Kepulauan Sula bahkan sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Gubernur terkait DBH, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban.

“Sebagai bagian dari Maluku Utara, kami meminta keadilan. Jangan sampai Sula dianaktirikan. Kami minta Pemprov segera menuntaskan pembayaran DBH ini demi kepentingan masyarakat,” ungkap politisi PKS itu.

Atas nama DPRD dan masyarakat Kepulauan Sula, Ramli menegaskan agar Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan persoalan ini. ” Keterlambatan pencairan DBH sama saja dengan menunda hak rakyat” pungkasnuya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan
Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo
DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona
Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru
Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov
Mudik Bersubsidi 2026 Tuntas, 12 Ribu Lebih Warga Malut Terlayani Aman dan Terjangkau
Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN
Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:39 WIT

Pemprov Malut Pastikan Situasi Terkendali Pasca Gempa dan Bantuan Mulai Disalurkan

Kamis, 2 April 2026 - 11:24 WIT

Peringatan Tsunami Dicabut, Malut Mulai Tenang Usai Gempa 7,6 Magnitudo

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIT

DPRD Halsel Kritisi Lambannya Pelabuhan Semut di Tuwokona

Rabu, 1 April 2026 - 17:11 WIT

Komisi IV DPRD Malut Soroti Kerusakan Kelas dan Sertifikasi Guru

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:19 WIT

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Berita Terbaru

Daerah

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:19 WIT