Desak Aparat Hukum Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id  – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara kembali menggelar aksi protes terhadap penahanan 11 warga Maba Sangaji. Aksi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (23/7/2025) ini menuntut penghentian proses hukum terhadap para warga yang dinilai sebagai pejuang lingkungan.

Penasehat hukum 11 warga Maba Sangaji, Wetub Tuatubun, dalam kesempaatan itu menegaskan bahwa penangkapan terhadap kliennya atas tuduhan membawa senjata tajam tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, warga membawa parang bukan untuk tindak kekerasan, melainkan untuk kebutuhan hidup dan perlindungan diri di hutan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Baca Juga :  Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

“Penerapan Undang-Undang Minerba terhadap mereka justru menunjukkan adanya upaya sistematis negara menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi. Ini bentuk nyata pelanggaran HAM,” tegas Wetub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga Maba Sangaji dengan merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa setiap orang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Tak hanya itu, ia juga mengutip Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 khususnya Bab VI, yang memuat jaminan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan.

Baca Juga :  Angka Stunting Menurun, Dinas P3AKB Fokus Upaya Pencegahan

“Kami menuntut Kejati Malut bertindak sesuai regulasi dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Wetub.

Dalam aksi tersebut, FPUD membawa sejumlah tuntutan yakni menghentikan proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji, mengakhiri segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Position, menuntut Polda Malut dan Polsek Tidore untuk menindak anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta aksi, menolak tambang di Halmahera, serta menolak revisi UU Polri dan RKUHP. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Peringati Harlah ke-27, PKB Ternate Target Rekrut Ribuan Kader Baru
Temui Mensos Bahas Sekolah Rakyat di Kepulauan Sula
Gubernur Malut Serahkan Bantuan Peralatan Kopi ke Barista Caffe
Pimpin Rapat Bersama Kementerian PU, Wagub Tegaskan Ini
Ricuh Penolakan DOB Sofifi, Ini Kata Akademisi Unkhair Ternate
Gubernur Sherly Pimpin Aksi Penanaman Sejuta Mangrove di Halteng
Rusdi Yusuf : Kenyataanya Warga Oba Dukung DOB Sofifi
Pemda Halsel Upayakan Ganti Rugi Perabotan Korban Banjir

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:29 WIT

Peringati Harlah ke-27, PKB Ternate Target Rekrut Ribuan Kader Baru

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:31 WIT

Temui Mensos Bahas Sekolah Rakyat di Kepulauan Sula

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:51 WIT

Gubernur Malut Serahkan Bantuan Peralatan Kopi ke Barista Caffe

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:21 WIT

Pimpin Rapat Bersama Kementerian PU, Wagub Tegaskan Ini

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:37 WIT

Ricuh Penolakan DOB Sofifi, Ini Kata Akademisi Unkhair Ternate

Berita Terbaru

Daerah

Temui Mensos Bahas Sekolah Rakyat di Kepulauan Sula

Rabu, 23 Jul 2025 - 22:31 WIT

Wagub Sarbin Sehe memimpin rapat bersama Kementerian PU yang dihadir langsung Kepala sub Dirjen wilayah II Prasarana strategis dukungan perekonomian, Peribadatan, Olahraga, Kesehatan, Sosial budaya, Ervin Delmisa.

Daerah

Pimpin Rapat Bersama Kementerian PU, Wagub Tegaskan Ini

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:21 WIT